JAKARTA – balinursa.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi kedudukan Gibran dalam jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).
Alasan MK Menolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Keputusan penolakan tersebut diambil karena permohonan yang diajukan secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah secara faktual berakhir sejak dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Selain itu, permohonan perkara baru diajukan pada September 2026. Berarti telah melampaui batas tenggang waktu pengajuan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang berakhir pada 23 Maret 2024.
Oleh sebab itu, penentuan keabsahan dan keterpenuhan syarat jabatan pascapelantikan berada pada ranah lembaga berwenang lainnya sesuai ketentuan UUD 1945, bukan lagi di MK.
Pertimbangan Hakim Soal Penyetaraan Ijazah dan PKPU
Di sisi lain, majelis hakim tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat. Atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA, SMK, atau sederajat.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan saat pendaftaran ternyata merupakan penyetaraan pengetahuan setara SMK. Bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah dari luar negeri.
Gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Red





