DENPASAR – balinusra.com | Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemerintah Provinsi Bali wajib menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung paling lambat 1 Maret 2026. Penutupan tersebut dinilai tidak dapat ditunda lagi mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).
“Sudah diputuskan oleh Bapak Gubernur bersama kita semua, bahwa penutupan TPA Suwung tidak bisa ditunggu lagi dan harus dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026,” tegas Menteri Hanif.
Ia menyebutkan, pemerintah pusat sejatinya telah lama menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemprov Bali terkait pengelolaan TPA Suwung. Pemerintah juga mendorong agar TPA tersebut segera ditransformasikan menjadi fasilitas pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Hari ini kita segera mentransformasi TPA Suwung menjadi TPA Waste to Energy. Proses perencanaannya sedang disusun dan pembangunannya akan segera berjalan,” jelas politikus PAN itu.
Menurut Menteri Hanif, proses peralihan TPA Suwung menjadi fasilitas waste to energy diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penanganan sementara agar pengelolaan sampah tetap berjalan.
“Bali adalah daerah tujuan wisata, sehingga persoalan sampah tidak boleh dianggap sepele. Penyelesaiannya harus terstruktur dan serius,” ujarnya.
Penutupan TPA Suwung, lanjut Hanif, bukan berarti pemerintah lepas tangan terhadap persoalan sampah di Bali. Salah satu solusi jangka pendek yang disiapkan adalah revitalisasi TPA Bangli untuk menampung sampah dari Denpasar dan Badung sementara waktu.
“Kita hanya memiliki waktu sekitar dua bulan bagi jajaran kabupaten dan provinsi untuk meng-upgrade TPA Bangli agar bisa digunakan sementara, sambil menunggu waste to energy berjalan,” paparnya.
Ia mengakui, pengangkutan sampah dari Denpasar dan Badung ke Bangli akan membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penyelesaian sampah dari hulu melalui perubahan pola pengelolaan dan budaya masyarakat.
“Yang ingin kita capai bukan hanya solusi teknis, tetapi juga membangun kultur masyarakat yang benar-benar paham pengelolaan sampah. Tidak ada negara maju yang pengelolaan sampahnya berantakan,” pungkas Menteri Hanif.












