Mediasi Macet, Desa Adat Jimbaran Masih Perjuangkan Tanah Leluhur

Media Desa adat jimbaran dan Jimbaran Hijau
Proses mediasi Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau di Kantor Lurah Jimbaran, Senin (3/11/2025).

BADUNG – balinusra.com |  Proses mediasi sengketa lahan seluas 280 hektare di Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, antara Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau (JH) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Lurah Jimbaran Kantor Lurah Jimbaran, Senin (3/11/2025), belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra, menyebutkan Pura Belong Batu Nunggul merupakan tempat suci umat Hindu yang telah dijaga secara turun-temurun oleh krama adat setempat. Lokasi pura tersebut termasuk kawasan tanah pelaba pura yang belum bersertifikat, tetapi secara sosial dan keagamaan diakui sebagai tanah suci milik adat.

Dalam beberapa waktu terakhir, PT Jimbaran Hijau melakukan pembangunan di sekitar area pura yang dinilai mengganggu akses menuju pura dan menimbulkan kekhawatiran akan kesucian kawasan suci tersebut. Untuk mencegah konflik, para pihak sepakat menempuh jalur mediasi.

Sengketa ini sendiri berakar dari alih izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1990-an. Berdasarkan dokumen Resume Permasalahan Keberadaan PT Jimbaran Hijau tertanggal 29 Juli 2025, lahan itu awalnya digarap oleh warga Jimbaran secara turun-temurun untuk bertani dan berkebun. Namun pada 1994, tanah dilepaskan melalui surat pernyataan “tidak keberatan” yang ditandatangani beberapa pejabat kelurahan dan petajuk adat tanpa melibatkan para penggarap.

Lahan kemudian berpindah dari PT Bali Paradise Resort ke PT Citratama Selaras (CTS), dan selanjutnya ke PT Jimbaran Hijau pada 2009.
Proses pelepasan hak yang dinilai tidak transparan dan tanpa musyawarah membuat banyak warga kehilangan lahan, mata pencaharian, bahkan harus meninggalkan tanah kelahiran mereka.

“Tanah itu adalah sumber hidup kami. Tapi ketika izin investor datang, kami hanya menjadi penonton di rumah sendiri,” ungkap Tim Advokasi Masyarakat Adat Jimbaran dalam resume tersebut.

Lahan tersebut sempat direncanakan sebagai proyek Bali International Park (BIP) kawasan wisata terpadu yang akan menjadi lokasi KTT APEC 2013 sesuai Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010. Namun proyek itu tidak pernah terwujud. Hingga kini, sebagian besar lahan masih kosong dan dijaga ketat oleh petugas keamanan perusahaan.

Warga menilai PT Jimbaran Hijau telah menelantarkan lahan dan tidak memenuhi kewajiban pembangunan sebagaimana syarat perpanjangan HGB. Berdasarkan dokumen resmi, HGB PT Jimbaran Hijau berakhir pada 2019. Warga berharap Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang izin dan mengembalikan tanah ke negara untuk dikelola masyarakat adat.

Menurut Bendesa Adat Jimbaran, sekitar 300 kepala keluarga kini tidak memiliki akses terhadap lahan produktif.
Mereka hidup berdampingan dengan kawasan hotel dan wisata kelas atas, namun mengalami kesulitan ekonomi karena keterbatasan ruang hidup. Keluhan telah disampaikan ke pemerintah daerah, DPRD, hingga lembaga peradilan, namun belum membuahkan hasil.

“Jika tanah negara yang sudah tidak digunakan itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adat, setidaknya warga kami bisa kembali punya penghidupan yang layak,” tegasnya.

Kemarahan warga memuncak pada Juni 2025, ketika 46 kepala keluarga pengempon Pura Belong Batu Nunggul menerima hibah Rp500 juta dari Pemprov Bali untuk perbaikan pura. Namun, material pembangunan dihalangi masuk oleh petugas keamanan PT Jimbaran Hijau.
Akses jalan menuju pura ditutup tembok dan dipasangi papan bertuliskan larangan dengan ancaman pidana bagi pelanggar.

“Larangan itu bukan hanya menghambat perbaikan pura, tapi juga mengoyak rasa keadilan masyarakat adat. Pura adalah jiwa bagi umat di Bali,” kata Bendesa Adat Jimbaran.

Kuasa Hukum Promas Law Firm, I Nyoman Wirama, S.H., menilai tindakan PT Jimbaran Hijau sebagai bentuk intoleransi dan pelanggaran hukum. Ia menegaskan akses jalan ke pura sudah ada jauh sebelum perusahaan beroperasi, dan penggunaannya diatur dalam perjanjian dengan warga.

“Tak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk melarang masyarakat beribadah di tempat suci mereka,” ujarnya.

Ia mengingatkan konflik serupa pernah terjadi sebelumnya dan menjadi cermin persoalan lebih besar: tergerusnya identitas kebalian akibat pemisahan tanah dan pura.

Kuasa hukum lainnya, I Wayan Baktiasa, S.H., M.H., dan Gede Erawan, menyatakan akar masalah terletak pada ketiadaan transparansi dalam pengelolaan tanah eks-HGB. Sebagian besar tanah yang dulu dikuasai masyarakat kini berpindah ke korporasi dan dibiarkan tidak produktif. Padahal, menurutnya, aturan menyatakan tanah tidak produktif lebih dari tiga tahun seharusnya dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., membantah tudingan bahwa perusahaan melarang kegiatan persembahyangan. “Kami tidak pernah melarang kegiatan persembahyangan. Yang kami keberatan adalah pembangunan fisik baru dengan dana hibah di atas lahan yang secara hukum masih menjadi hak PT Jimbaran Hijau,” jelasnya.

Menurutnya, perusahaan hanya menjaga keabsahan aset agar tidak timbul persoalan hukum baru.
“Kami menghormati kegiatan keagamaan, tetapi hukum juga harus dihormati,” tambahnya.

Mediasi awal November ini menjadi babak terbaru dari konflik yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Desa Adat Jimbaran menuntut pembukaan akses dan pengembalian hak adat, sementara PT Jimbaran Hijau bertahan pada klaim kepemilikan HGB yang diakui negara.

Warga telah menempuh berbagai jalur, antara lain:

  • Aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Bali (2011)
  • Audiensi ke DPRD Provinsi Bali
  • Permohonan administrasi ke BPN
  • Gugatan class action No. 142/Pdt.G/2025/PN Dps yang kini masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Meski lelah, perjuangan masyarakat belum surut.
“Negara harus turun tangan. Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan tidak boleh mengorbankan budaya dan keyakinan,” tegas Bendesa Adat Jimbaran.

Harapan Damai dan Harmoni

Dalam semangat menjaga harmoni dan mendukung pembangunan berkelanjutan, pihak pengempon pura melalui kuasa hukumnya meminta PT Jimbaran Hijau:

  1. Memberikan akses permanen dan bebas hambatan ke Pura Belong Batu Nunggul.
  2. Menetapkan zona kesucian pura sesuai awig-awig dan rekomendasi PHDI.
  3. Memberikan kompensasi sosial dan dukungan CSR berupa bantuan sarana-prasarana pura.

“Kami mendukung aktivitas pembangunan PT Jimbaran Hijau selama tetap menghormati nilai-nilai kesucian pura dan adat istiadat Desa Adat Jimbaran. Proses mediasi kami lakukan dengan harapan tercapainya kesepakatan damai yang berkeadilan dan selaras dengan hukum negara serta hukum adat Bali,” pungkasnya. Tim