Masuk Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Made Daging Pemaksaan Hukum

Sidang made daging kesimpulan
Proses sidang praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026). Foto : Ist

DENPASAR – balinusra.com | I Gede Pasek Suardika selaku Koordinator Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai bentuk pemaksaan hukum. Menurutnya, penyidik menggunakan dasar pasal yang sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Pasek Suardika usai sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat kliennya, dalam agenda penyampaian kesimpulan masing-masing pihak di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Pria yang akrab disapa GPS itu menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas legalitas, yakni seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya diatur dalam ketentuan hukum yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa. Ia menyebut Pasal 421 KUHP lama telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang digunakan penyidik juga dinilai telah melewati masa kedaluwarsa.

“Dengan tidak berlakunya pasal-pasal tersebut, maka unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi. Jika unsur pidana tidak ada, maka seluruh proses pembuktian kehilangan makna,” tegas GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, seluruh perbuatan yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum setelah 2 Januari 2026. Ketentuan ini, lanjutnya, diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 serta surat petunjuk dari Bareskrim Polri.

Selain itu, GPS berpendapat bahwa Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan lebih masuk dalam ranah hukum administrasi, meskipun memuat ancaman pidana. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, bukan langsung melalui jalur pidana.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun Ombudsman terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya. Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat.

Menurut GPS, kliennya hanya menjalankan perintah untuk membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan. Ia menegaskan tidak terdapat niat maupun perbuatan pidana dalam pelaksanaan tugas tersebut.

“Tidak ada tindak pidana, maka tidak boleh ada tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili Polda Bali melalui Bidang Hukum tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Bali menilai pemohon sengaja tidak menjalankan kewajiban untuk memperbaiki atau memulihkan data informasi yang rusak atau hilang selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019–2022. Perbuatan tersebut dianggap menyebabkan tidak terjaganya arsip negara secara berkelanjutan dan dikategorikan sebagai delik berlanjut.

Selain itu, frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan dinilai memungkinkan siapa pun, termasuk pejabat, untuk dikenai sanksi pidana. Termohon juga berpendapat bahwa masa kedaluwarsa tidak dihitung sejak pemohon berhenti menjabat, melainkan sejak arsip kembali diperbaiki dan terjaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru.

Menanggapi hal tersebut, GPS kembali menegaskan bahwa sangkaan pidana terhadap kliennya bersumber dari pasal-pasal yang sudah tidak berlaku. Ia menyebut, tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangan turut menguatkan pandangan bahwa dasar hukum yang digunakan penyidik telah kehilangan legitimasi.

“Penegakan hukum harus berlandaskan kepastian hukum dan keadilan. Jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku, maka proses hukumnya juga tidak sah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menyampaikan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya mengarah pada praktik kriminalisasi.

Ia menilai Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tidak lagi mencerminkan institusi pencari keadilan, melainkan menyerupai “pabrik perkara” yang setiap hari memproduksi surat perintah penyidikan dan berita acara pemeriksaan tanpa menyentuh substansi persoalan hukum.

“Yang dipamerkan justru BAP, padahal yang kami uji bukan administrasi penyidikan, melainkan dasar pasalnya. Di situlah letak persoalan utama,” ujarnya.

Ariel juga mengingatkan bahwa proses peradilan harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab moral. Menurutnya, setiap tindakan yang menyimpang dari prinsip keadilan akan membawa konsekuensi, baik secara hukum maupun etika.

“Siapa yang menabur, dia yang akan menuai. Cepat atau lambat, setiap perbuatan akan mendapatkan balasannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong majelis hakim untuk menerapkan prinsip hukum progresif dalam memeriksa perkara ini. Menurutnya, hukum sejatinya hanyalah alat, sementara tujuan akhirnya adalah keadilan substantif.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Denpasar melalui hakim tunggalnya mampu melakukan penemuan hukum demi menghadirkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Ariel. Red

TERP HP-01