DENPASAR – balinusra.com | Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang kali ini memasuki agenda duplik, pembuktian, serta pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.
Sidang tersebut turut menarik perhatian dengan kehadiran mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014, Oegroseno. Ia hadir langsung mengikuti jalannya persidangan dan menyampaikan pandangannya terkait dugaan praktik kriminalisasi, khususnya dalam perkara pertanahan.
“Sejak awal saya bertugas di kepolisian, saya selalu mengamati persoalan kriminalisasi. Kalau ada sidang-sidang yang berbau kriminalisasi, biasanya saya hadir. Termasuk perkara pertanahan,” ujar Oegroseno kepada awak media usai persidangan.
Menurut Oegroseno, persoalan pertanahan pada dasarnya merupakan ranah administrasi pemerintahan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal di BPN. Pendekatan pidana yang dilakukan terlalu dini, kata dia, justru berpotensi menimbulkan ketakutan, baik di kalangan masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Ia mencontohkan kasus di Tangerang, di mana ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli justru ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus proses balik nama sertifikat. “Ini jelas persoalan administrasi, bukan pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oegroseno mendorong penguatan kelembagaan BPN agar mampu menyelesaikan persoalan pertanahan secara tuntas di internal. Bahkan, ia mengusulkan agar BPN menjadi lembaga independen yang kuat, serupa dengan Polri.
“Kalau kemudian ditemukan dugaan tindak pidana, barulah diserahkan ke kepolisian. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih nyaman dan tidak takut mengurus haknya,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Oegroseno juga menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan instrumen hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Ia menilai SP3 tidak seharusnya dipersepsikan secara negatif.
“SP3 itu diatur dalam undang-undang. Itu hak penyidik, bukan sesuatu yang harus ditakuti,” katanya.
Dalam sidang tersebut, pemohon juga menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si., dosen Universitas Brawijaya yang merupakan ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Sistem Peradilan Pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum., dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang merupakan ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Baiq





