Luruskan Disinformasi, BTID Paparkan Transparansi Legalitas KEK Kura Kura Bali dalam RDP DPRD

Luruskan Disinformasi, BTID Paparkan Transparansi Legalitas KEK Kura Kura Bali dalam RDP DPRD
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali. Foto: Istimewa

DENPASAR – balinusra.com | PT Bali Turtle Island Development (BTID), selaku pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, secara resmi memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.

Dalam pertemuan strategis tersebut, BTID memberikan klarifikasi menyeluruh guna meluruskan disinformasi terkait status lahan kawasan dan izin pembangunan marina.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini menegaskan, seluruh tahapan pengembangan KEK Kura Kura Bali berjalan selaras dengan peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Landasan hukum utama operasional kawasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali.

“Kehadiran kami dalam RDP ini adalah bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali sekaligus upaya untuk menjernihkan informasi yang beredar di publik,” ujar Yossy.

Salah satu poin krusial yang disampaikan BTID adalah mengenai proses tukar-menukar kawasan hutan. Pihak perusahaan mengoreksi pemberitaan yang menyebutkan angka 82,14 Ha. Berdasarkan data resmi, luas lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang disetujui adalah ± 62,14 Ha.

Lebih lanjut, BTID memaparkan detail kondisi lahan tersebut demi transparansi publik. Total luas lahan ± 62,14 hektar. Faktanya, hanya terdapat sekitar 4 hektar wilayah yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove.

Sedangkan sisanya yaitu seluas ± 58,14 hektar merupakan kawasan perairan yang tidak memiliki vegetasi mangrove sama sekali.

Mengenai pengembangan marina, BTID memastikan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana. Bahwa salah satu izin dasar utama, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), telah diterbitkan secara resmi.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan, pelaksanaan RDP ini merupakan wujud nyata dari asas transparansi yang diharapkan oleh masyarakat Bali.

Melalui forum ini, BTID berkomitmen untuk terus menjalankan operasional kawasan dengan mematuhi seluruh koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Baiq

TERP HP-01