BADUNG – balinusra.com | Arena olahraga Jungle Padel yang berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali karena diduga melanggar ketentuan tata ruang. Penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (30/12/2025).
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan hasil sidak menemukan bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Berdasarkan laporan resmi masyarakat, kami turun langsung ke lokasi dan menemukan aktivitas usaha yang berdiri di kawasan zona hijau P1 sekaligus LP2B. Kawasan ini secara aturan tidak boleh digunakan untuk pembangunan non-pertanian,” tegas Made Supartha.
Ia menambahkan, ketentuan tata ruang Provinsi Bali secara jelas melarang segala bentuk pembangunan di atas lahan LP2B, termasuk fasilitas olahraga.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali turut menghadirkan perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Badung dan unsur perizinan daerah. Dinas PUPR memastikan lokasi Jungle Padel masuk dalam kawasan LP2B.
“Ini merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kegiatan pembangunan seperti ini jelas tidak diperbolehkan,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung.
Sementara itu, dari sisi perizinan, dinas terkait menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun izin operasional Jungle Padel. Secara tata ruang, kawasan LP2B memang tidak memungkinkan dikeluarkannya izin usaha maupun izin bangunan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan operasional Jungle Padel dengan melakukan penyegelan menggunakan garis Satpol PP.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya konsisten menegakkan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan.
“Meski digunakan sebagai sarana olahraga, tetap tidak bisa mengabaikan aturan tata ruang. Jika tidak sesuai peruntukan, maka bangunan tersebut melanggar dan harus ditindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Provinsi Bali akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan langkah pembongkaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Jungle Padel berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh, dimiliki investor asal Swedia Ronald Steven, dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. Baiq












