Lahan Basah Bali Masuki Tahap Kritis, DPRD Minta Penertiban Tanpa Kompromi

I Nyoman Oka Antara
I Nyoman Oka Antara. Foto : Ist

DENPASAR – balinusra.com | Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menegaskan bahwa persoalan penyusutan lahan basah di Bali telah memasuki tahap kritis. Ia menilai masalah ini tidak lagi bisa dianggap ringan karena menyangkut keberlanjutan ruang hidup masyarakat dan keseimbangan lingkungan Pulau Dewata.

Oka Antara mengungkapkan bahwa hasil sidak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan pelanggaran tata ruang terjadi di banyak wilayah, dan bukan bersifat sporadis.

“Seluruh Bali-lah. Tabanan juga target selanjutnya, terutama di Jatiluwih,” kata Oka Antara, Kamis, (20/11/2025).

Jatiluwih, yang merupakan subak lahan basah sekaligus Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO, kini menjadi fokus utama pengamanan.

Oka Antara menegaskan bahwa aturan perlindungan lahan basah sudah sangat jelas, mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda RTRW Provinsi Bali, hingga Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023.

“Kalau itu memang lahan basah udah nggak bisa ditawar-tawar lagi itu. Apalagi (seperti Jatiluwih) sudah diakui UNESCO khan. Jadi, itu mesti harus diamankan,” tegasnya.

Ia mencontohkan penyusutan drastis lahan basah di Dapil Karangasem, yang turun dari 14,5 persen pada 2014 menjadi sekitar 8 persen saat ini. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan tidak terlepas dari pertimbangan investasi.

“Investor oke, welcome kita untuk Bali, tapi khan dia harus menghormati budayanya orang Bali, kulturnya orang Bali,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar Bali tidak kehilangan identitas seperti banyak kota besar lainnya.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab Tabanan harus bertindak tegas terhadap bangunan ilegal di kawasan WBD Jatiluwih.

“Saya minta segera ditertibkan kalau itu melanggar agar dibongkar,” kata Arnawa.

Sidak menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata melanggar aturan, bahkan ada pembangunan baru di tengah sawah.

Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Pemkab Tabanan juga menemukan pelanggaran alih fungsi lahan di jalur hijau hingga area barat Gunung Batukaru.
Pelanggaran tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan ketentuan UNESCO terkait lansekap Catur Angga Batukaru.

Kondisi Jatiluwih yang semakin memprihatinkan turut mendapat sorotan dari akademisi, pengamat, praktisi pariwisata, advokat, hingga pemerhati budaya Bali.

Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, juga mengingatkan pentingnya merawat alam.
“Kalau kita tak jaga alam, maka alam akan melawan,” ujarnya dalam dokumenter Krisis Iklim: Merawat Pertiwi.

Menpar Widiyanti Putri Wardhana menyatakan Bali kini menghadapi tantangan serius, termasuk maraknya vila tanpa izin dan pembangunan yang menggeser fungsi lahan produktif.

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyoroti persoalan overtourism yang memicu pelanggaran oleh wisatawan dan penyalahgunaan izin usaha.

Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Linggih, menyoroti hilangnya 6.521,81 hektare sawah pada periode 2019–2024.
Menurutnya, petani tidak lagi sejahtera sehingga memilih mengalihfungsikan lahan.

“Setahu saya jumlah produksi beras kita masih surplus. Sehingga yang perlu dipertahankan itu sawah, agar masih ada resapan air ketika hujan,” ujarnya.

Kerusakan lingkungan Bali kini semakin nyata, ditandai banjir bandang pada Rabu (10/9).
Data BPN mencatat lahan sawah Bali turun 9,19 persen dalam lima tahun terakhir. Tim

TERP HP-01