DENPASAR – balinusra.com | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua KPU Provinsi Bali dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Bawaslu Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, perwakilan perguruan tinggi organisasi masyarakat seperti DPW Pertuni dan KMHDI, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. “KPU Provinsi Bali memiliki visi besar untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Program quick service yang kami canangkan menargetkan pelayanan informasi ‘less than 30 minutes’ untuk seluruh permintaan data yang tidak dikecualikan,” ujar Lidartawan.
Ia menambahkan, penyusunan standar pelayanan ini selaras dengan proses penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kemenpan RB, sehingga KPU Bali terus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Pemaparan mengenai pelayanan publik disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Ia menekankan pentingnya aksesibilitas dan transparansi data serta penguatan SOP yang telah dipublikasikan di website KPU Bali. Selain itu, laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga disampaikan, menjelaskan klasifikasi informasi publik, proses digitalisasi data, serta inovasi pelayanan cepat. Tahun 2025 tercatat sudah ada 15 permintaan data yang dilayani dengan baik oleh KPU Bali dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, instansi, partai politik, dan media.
Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, memaparkan standar pelayanan yang dimiliki KPU Bali, antara lain pelayanan PPID, data pemilih, Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pendidikan pemilih.
Untuk diketahui, pelayanan data dan informasi di KPU Bali tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan penerimaan pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial resmi KPU Bali, Dumas pada website www.bali.kpu.go.id, atau melalui tautan https://bit.ly/DUMASKPUBali.
Forum ini juga diwarnai dengan tanggapan konstruktif dari peserta, di antaranya Komisi Informasi Provinsi Bali yang mendorong penetapan SOP dalam bentuk Surat Keputusan (SK) agar meminimalkan potensi sengketa informasi. Ombudsman RI Perwakilan Bali memberikan masukan terkait keterbukaan akses pengaduan dan ketersediaan dokumen SOP di website KPU. Perwakilan perguruan tinggi menekankan pentingnya sosialisasi standar pelayanan kepada masyarakat, terutama melalui media sosial, serta penyelenggaraan diskusi publik bagi pemilih pemula.
Masukan dari organisasi penyandang disabilitas (Pertuni) juga menjadi perhatian, khususnya terkait penyediaan fasilitas dan pendampingan yang memadai bagi pemilih disabilitas di TPS.
Forum ditutup oleh I Gede John Darmawan yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan masukan seluruh peserta. “Semua masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan perbaikan kami, baik dalam penetapan SK, pengklasifikasian informasi publik, maupun pembaruan data yang perlu di-update secara berkala,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya FKP ini, KPU Provinsi Bali berharap dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan tagline KPU: Melayani.