Koster Gandeng Imigrasi Awasi Pungutan Wisatawan Asing di Bali

KOSTER DAN IMIPAS
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto (kiri) bersama Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali Wayan Koster memohon dukungan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto untuk pelaksanaan optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA) melalui keberadaan dan peran petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Menurut Koster dengan keterlibatan dari pihak Imigrasi dalam mengawasi, maka wisatawan yang datang ke Bali akan menjadi lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000, sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025.

Gubernur Koster juga menyampaikan  hingga saat ini wisatawan asing (wisman) yang membayar pungutan, baru mencapai 35 % atau sebesar Rp 283 miliar.  Untuk itu perlu sinergi antara Kementerian IMIPAS dan  Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan operasi penertiban wisatawan asing nakal pelanggar peraturan.

“Termasuk wisman yang melanggar batas waktu masa berlaku visa, dan berbagai tindakan buruk yang merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia,” kata Koster saat melakukan pertemuan dengan Menteri IMIPAS pada 23 September 2025 di Jakarta.

Selain itu Gubernur Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian, visa,dan visa on arrival (voa). Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat mendukung kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan Gubernur Bali.

Menteri Agus Adrianto sangat siap bersinergi dalam melakukan penertiban wisatawan asing yang berada di Bali untuk menjaga citra pariwisata Bali. Mengingat pariwisata Bali berkontribusi sangat besar terhadap devisa negara. Baiq

TERP HP-01