Koster Ajak Airbnb Tertibkan Vila Tak Berizin di Bali

AirBNb
Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran menerima perwakilan Airbnb Asia Tenggara di Gedung Jayasabha, Rabu (11/2/2026). Foto : Ist

DENPASAR, balinusra.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak platform digital global Airbnb untuk menaati regulasi Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung tata kelola pariwisata yang berkualitas, bermartabat, dan berbasis budaya.

Ajakan tersebut disampaikan saat menerima perwakilan Airbnb Asia Tenggara di Gedung Jayasabha, Rabu (11/2/2026). Hadir dalam pertemuan itu antara lain Public Policy Lead SEA, Shanta Arul, bersama jajaran tim kebijakan regional.

Dalam pertemuan tersebut, Koster menegaskan bahwa promosi vila maupun jasa pariwisata di Bali melalui platform digital harus merujuk pada kelayakan perizinan usaha serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

“Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha vila dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari list platform digital Airbnb,” tegasnya.

Ia juga mengajak Airbnb untuk menjalin kerja sama dengan platform digital Pemerintah Provinsi Bali, Love Bali, khususnya dalam memfasilitasi pembayaran pungutan wisatawan asing dan program lain yang memberi manfaat bersama.

Koster menekankan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap investasi dan aktivitas usaha, namun seluruh pelaku usaha wajib mengikuti aturan serta turut bertanggung jawab menjaga kualitas pariwisata Bali.

“Kalau kualitas pariwisata Bali hanya dibebankan tanggung jawabnya kepada pemerintah dan masyarakat itu tidak adil, apabila yang mendapat untung dari pariwisata tidak melakukan apa-apa untuk Bali,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban diperlukan untuk menjaga keberlanjutan destinasi. Praktik akomodasi wisata yang tidak berizin dan tidak membayar pajak dinilai merugikan daerah, sementara pemerintah harus mengeluarkan biaya besar untuk menjaga lingkungan dan budaya.

“Kami kerja keras menata pariwisata Bali agar berkelanjutan. Maka semua pihak harus ikut dalam kerangka penertiban yang dilakukan pemerintah sebelum Bali ini rusak,” katanya.

Koster menambahkan, seluruh jasa pariwisata ditargetkan sudah berizin dan memenuhi kewajiban pajak sesuai arah kebijakan Kementerian Pariwisata RI. Pelaku usaha yang tidak tertib akan dikenakan proses hukum.

“Ingat, tanpa budaya Bali, pariwisata tidak akan ada di Bali. Kalau pariwisata Bali tidak berkembang, maka usaha apa pun tidak bisa hidup di Bali,” pungkasnya.

Airbnb Nyatakan Siap Patuhi Regulasi

Menanggapi arahan tersebut, pihak Airbnb melalui Shanta Arul menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah daerah sekaligus mendorong mitra usaha pariwisata agar taat perizinan dan pajak.

Pihaknya juga siap membantu menyosialisasikan ketentuan yang berlaku kepada para mitra di Bali serta membuka ruang kerja sama lebih lanjut dengan pemerintah.

“Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.

TERP HP-01