Konflik Timur Tengah Memanas, 58 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Konflik Timur Tengah Memanas, 58 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) telah mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

DENPASAR – balinusra.com | Eskalasi ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah mulai memberikan dampak nyata terhadap sektor penerbangan internasional, termasuk di Bali. Hingga Kamis (5/3/2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) telah mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) akibat jadwal penerbangan mereka yang terganggu.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menginstruksikan peningkatan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia. Penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah menyebabkan banyak maskapai terpaksa membatalkan rute dari dan menuju Indonesia.

Sebagai solusi hukum bagi turis yang tertahan, pemerintah meluncurkan kebijakan ITKT. Fasilitas ini memberikan izin tinggal sementara dengan durasi hingga 30 hari. Namun, dapat diperpanjang apabila situasi di lapangan belum kondusif.

Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para warga asing yang menghadapi situasi darurat di luar kendali mereka.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pemberian keringanan biaya bagi WNA yang masa tinggalnya habis akibat pembatalan pesawat. Dalam kondisi darurat ini, WNA tidak akan dikenakan denda overstay alias dikenakan tarif Rp 0.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas bebas denda ini terdapat syarat mutlak yang harus WNA penuhi. WNA wajib menyertakan bukti tertulis resmi dari pihak maskapai atau otoritas bandara. Surat resmi tersebut menyatakan bahwa kendala keberangkatan memang akibat gangguan keamanan di wilayah udara internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, meminta para WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi mereka secara langsung.

Pelayanan tersebut melalui mekanisme walk-in dengan membawa dokumen persyaratan yang meliputi paspor asli yang masih berlaku, surat pembatalan penerbangan resmi dari maskapai. Serta bukti tiket lama yang sudah dibatalkan.

“Kami mengimbau WNA untuk segera datang dan mengurus izin tinggalnya agar proses layanan berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar R. Haryo Sakti.

Mengingat situasi di Timur Tengah yang masih belum stabil, jumlah pemohon Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali kemungkinan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan. Baiq