Kewenangan Subak Terpinggirkan, Akademisi Soroti Dualisme Regulasi Adat di Bali

Dr. Abggun
Dr. Anggun Trisnanto Hari Susilo, S.IP., M.IDEA. (kanan) bersama Dewa Ayu Putu Eva Wishanti, S.IP., M.Si., Ph.D.

DENPASAR – balinusra.com | Dosen Hubungan Internasional Universitas Brawijaya, Dr. Anggun Trisnanto Hari Susilo, S.IP., M.IDEA.,  menyoroti kompleksitas tata kelola sosial dan regulasi di Bali yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Desa Adat dan Subak.

Menurutnya, Bali bukan sekadar entitas administratif, tetapi juga kesatuan budaya, adat, dan agama yang berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, harmoni antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Dalam struktur sosialnya, Bali mengenal dua sistem yakni Desa Dinas (administratif, red) dan Desa Adat (tradisional, red). Namun, dalam banyak kasus, kewenangan Desa Adat kerap melampaui batas Desa Dinas.

Salah satu institusi adat yang terdampak adalah Subak, organisasi tradisional yang mengatur tata kelola air dan pertanian. “Subak memiliki peran sosial, agraris, ekonomis, sekaligus religius. Ia adalah fondasi pelestarian air di Bali,” ujar Dr. Anggun dalam kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Kesenjangan Kebijakan (Policy Gap Analysis) dan Penyandingan dengan Notula Peta Jalan Air Bali 2024 yang diselenggarakan IDEP Selaras Alam, Selasa, (28/10/2025) di Big Garden Corner.

Melalui UU Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023, Subak diakui sebagai bagian integral dari sistem adat Bali. Namun dalam praktik, posisinya mulai terdesak oleh kebijakan baru.

Anggun menjelaskan, dualisme kewenangan muncul sejak era kolonial akibat penyeragaman sistem pemerintahan nasional. Kondisi ini semakin kompleks pasca terbitnya PERDA No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Regulasi tersebut memperkuat eksistensi Desa Adat, namun berpotensi menggeser peran Subak. “Pasal 25 huruf c dan f memberi Desa Adat kewenangan atas sumber air dan pertanian wilayah tradisional Subak. Ini jelas berpotensi tumpang tindih,” tegasnya.

Dalam kajiannya, tim peneliti tidak hanya menyoroti akibat, tetapi juga proses penyusunan PERDA yang dianggap sebagai akar masalah. Ia menilai proses perumusan regulasi di Bali cenderung elitis dan minim partisipasi publik. “Idealnya, regulasi dibuat secara objektif, partisipatif, dan berbasis bukti. Sayangnya, praktik kita masih didominasi elite politik,” paparnya.

Anggun juga mengungkapkan bahwa Naskah Akademis (NA) PERDA 4/2019 telah memenuhi kaidah hukum, tetapi lemah dalam aspek antropologis. “Fokusnya terlalu berat pada Desa Adat, sehingga Subak dan Bendega nyaris tak disebut,” katanya.

Akibatnya, muncul konflik lapangan terkait klaim kewenangan atas sumber air. Pernyataan publik bahwa Bali telah dibagi habis oleh Desa Adat memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia juga menyoroti proses legislasi yang berlangsung cepat hanya sekitar tiga bulan sehingga menimbulkan keraguan atas legitimasi kebijakan.

Selain itu, ia menilai dominasi DPRD dalam proses regulasi tanpa kolaborasi optimal dengan pemerintah daerah membuka ruang penyalahgunaan wewenang. “Sistem sosial politik Bali masih dipengaruhi patronase puri yang kuat, membuat kebijakan cenderung elitis ketimbang partisipatif,” pungkasnya. Baiq

TERP HP-01