Kelompok “Bonnie Blue” Dideportasi dari Bali, Langgar Lalu Lintas dan Izin Tinggal

Bonnie Blue Deportasion
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi empat WNA manajemen "Bonnie Blue" Jumat (12/12/2025). Foto Ist

BADUNG – balinusra.com | Empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” resmi dideportasi dari Bali pada Jumat (12/12/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain dideportasi, keempatnya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial T.E.B. alias B.B., perempuan 24 tahun asal Inggris; L.A.J., laki-laki 27 tahun asal Inggris; I.N.L., laki-laki 24 tahun asal Inggris; serta J.J.T., laki-laki 28 tahun asal Australia.

Sebelumnya, mereka sempat menjadi terduga dalam kasus dugaan produksi konten porno di Bali. Namun, hasil penyelidikan menyatakan bahwa unsur pornografi tidak terbukti. Meski demikian, keempatnya tetap diproses hukum karena terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran keimigrasian.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan, para WNA tersebut menggunakan mobil pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANG BUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan pembuatan konten hiburan. Aktivitas tersebut melanggar aturan lalu lintas dan ketentuan penggunaan kendaraan. “Keempat WNA terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum dan lalu lintas. Kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kapolres Badung.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihaknya langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

“Kami mengambil tindakan tegas. Terhadap J.J.T. dan I.N.L. kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara T.E.B. dan L.A.J. dikenai sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Penindakan ini menjadi bukti sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum di Bali. Kedua institusi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh wisatawan asing menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal selama berada di Pulau Dewata.

Tindakan deportasi dan penangkalan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan berbudaya. Baiq

TERP HP-01