DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Biro Hukum Setda Bali secara resmi menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada I Made Teja, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali. Langkah ini diambil setelah Teja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana mengatakan, pendampingan hukum ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
Keputusan tersebut didasari pertimbangan bahwa I Made Teja tengah menjalankan tugas kedinasannya sebagai pimpinan instansi saat dugaan pelanggaran terjadi.
“Pak Gubernur sudah memberikan arahan untuk pendampingan, karena Pak Teja memang sedang melaksanakan tugas negara saat itu,” ujar Satria dalam keterangannya di Kantor DPRD Bali.
Namun, lanjutnya, bentuk teknis dari pendampingan tersebut masih menunggu keputusan final dari pimpinan Pemprov Bali.
Fokus Kasus TPA Suwung: Masalah Air Lindi, Bukan Open Dumping
Biro Hukum Bali menegaskan, penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan operasional TPA Suwung yang menghasilkan limbah cair atau air lindi. Air lindi tersebut diduga telah mencemari wilayah laut sekitarnya dan memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Pihak Pemprov juga meluruskan bahwa substansi masalah ini terletak pada pengelolaan air lindi, dan bukan terkait praktik pembuangan terbuka (open dumping).
Saat ini, kondisi I Made Teja dilaporkan dalam keadaan sehat. Pihak pemerintah berharap tidak ada lagi pihak lain yang terseret dalam kasus pengelolaan sampah yang cukup kompleks ini.
Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tertanggal 16 Maret 2026, I Made Teja diduga melakukan kealpaan dalam pengelolaan sampah.
Ia dinilai tidak memperhatikan norma, prosedur, serta standar yang berlaku. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan masyarakat.
Secara hukum, penyidik menjeratnya dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kelalaian tersebut dianggap telah mengakibatkan terlampauinya baku mutu air, baku mutu laut. Serta kriteria kerusakan lingkungan hidup lainnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Teja sebagai tersangka dalam kasus TPA Suwung masih terus berjalan. Baiq





