Kasus Dugaan Konten Porno di Pererenan, Polisi Tegaskan Tidak Ada Unsur Pornografi

Imigrasi Ngurah Rai
Press konferensi terkait dugaan produksi konten porno oleh WNA, Kamis (11/12/2025) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

DENPASAR – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Polres Badung mengungkap perkembangan terbaru terkait dugaan pembuatan konten porno oleh sejumlah WNA di Pererenan, Mengwi. Dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Desember 2025, kedua institusi menegaskan bahwa tidak ada unsur pornografi dalam aktivitas para WNA tersebut.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana, saksi-saksi, dan rekaman yang disita tidak mendukung dugaan awal tersebut.
“Berdasarkan fakta yang kami temukan, tidak ada konten yang memenuhi unsur pornografi dibuat di Bali,” tegasnya.

Konten Bersifat Komedi, Bukan Konten Dewasa

Sebelumnya, laporan masyarakat menuduh seorang artis konten dewasa berinisial T.E.B. alias B.B melakukan produksi konten asusila. Namun, hasil pendalaman menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan pornografi.
“Keterangan para saksi menyebutkan kontennya bercorak reality show komedi. Bahkan rekaman pribadi di ponsel terlapor tidak memenuhi unsur produksi maupun distribusi pornografi,” jelas AKBP Arif.

Pelanggaran Lalu Lintas: Mobil ‘Bang Bus’ dan Tanpa SIM

Meski unsur pornografi gugur, penyidik menemukan pelanggaran lain. Empat WNA—T.E.B. alias B.B., L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W—menggunakan mobil pickup bertuliskan Bang Bus untuk membuat konten hiburan dan mengangkut orang.

Kendaraan tersebut melanggar ketentuan UU Lalu Lintas, yaitu: Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf A, B, dan C UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Selain itu, mereka mengemudikan kendaraan tanpa SIM Indonesia dan memakai kendaraan barang untuk membawa penumpang.

“Kasus ini tetap kami proses dengan mekanisme pemeriksaan cepat dan segera kami ajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar AKBP Arif.

Pelanggaran Keimigrasian: Visa Tidak Sesuai Aktivitas

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkap pelanggaran tambahan dari sisi izin tinggal. Keempat WNA tersebut menggunakan visa wisata untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ini pelanggaran keimigrasian. Kami mendalami kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal untuk kepentingan komersial, dan sanksinya bisa berupa deportasi,” katanya.

Winarko mengingatkan seluruh WNA agar memahami batasan hukum selama berada di Indonesia. “Kami terbuka bagi wisatawan, namun mereka wajib mematuhi aturan. Bali bukan tempat untuk bereksperimen membuat konten yang berpotensi melanggar norma maupun hukum,” ujarnya.

Penguatan Kolaborasi Keamanan

Kapolres Badung dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa kolaborasi kedua institusi akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan citra Bali sebagai destinasi wisata berbudaya

TERP HP-01