DENPASAR – balinusra.com | Warga negara Amerika Serikat, Evan Galanis, mendatangi Polda Bali, Kamis (12/2/2026), untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penggelapan dana yang ditujukan kepada agen properti Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya).
Kehadiran Evan merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum sejak pukul 12.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Selama hampir lima jam, penyidik mendalami kronologi serta fakta terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit milik pelapor.
Dalam pemeriksaan tersebut, Evan didampingi tim kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi dan I Gede Adi Putra, serta seorang penerjemah profesional guna memastikan akurasi komunikasi dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pihak kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kerugian materiil setelah dana deposit sebesar Rp220 juta diduga ditahan oleh pihak agen properti. Selain kerugian finansial, terdapat pula dampak imateriil yang dinilai signifikan, seperti biaya pendampingan hukum dan penerjemah, pengeluaran tambahan untuk mencari akomodasi darurat karena vila tidak dapat ditempati, hingga gangguan kenyamanan pada masa pensiun Evan di Bali.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik atas penanganan laporan yang dinilai responsif dan profesional.
“Kami menghargai langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan klien kami. Harapannya jelas, pihak Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya) bertanggung jawab dan mengembalikan dana deposit yang menjadi hak klien kami,” ujar perwakilan kuasa hukum usai pemeriksaan.
Pelapor berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku industri properti di Bali untuk menjaga integritas, khususnya terhadap investor dan warga negara asing yang berinvestasi maupun tinggal di Pulau Dewata
Klarifikasi Pihak Agen Properti
Dikonfirmasi secara terpisah, Manajer Remax Dewata, Astea, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun panggilan dari aparat penegak hukum terkait perkara yang dimaksud.
Ia menjelaskan hubungan dengan pelapor sebelumnya berawal dari rencana penyewaan properti yang disertai pembayaran deposit. Namun menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mediasi.
Pihak perusahaan juga mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk laporan hukum yang disampaikan pelapor sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih rinci.
Meski demikian, mereka menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta penyidik dan akan didampingi kuasa hukum. “Kami belum pernah menerima laporan resmi maupun panggilan. Hubungan awalnya terkait sewa dan seharusnya diselesaikan melalui mediasi,” ujar Astea. Red












