Karantina Bali Perketat Pengawasan Sapi: Jamin Kesehatan dan Lindungi Plasma Nutfah

Karantina Bali Perketat Pengawasan Sapi Jamin Kesehatan dan Lindungi Plasma Nutfah
Terkait pengiriman sapi Bali betina ke Pulau Jawa, Karantina Bali terapkan prosedur berlapis sesuai regulasi nasional. Foto: Istimewa

DENPASAR – balinusra.com | Menanggapi isu miring mengenai dugaan pengiriman sapi Bali betina ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi, Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Karantina Bali (Karantina Bali) memberikan klarifikasi tegas.

Pihak otoritas memastikan bahwa seluruh proses lalu lintas ternak dari Pulau Dewata telah melalui rangkaian pemeriksaan karantina yang sangat ketat.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menyatakan pada Senin (16/3/2026), bahwa konsistensi pengawasan ini bertujuan utama untuk menjaga keamanan hayati serta kelestarian sumber daya genetik khas Pulau Dewata.

Karantina Bali Terapkan Prosedur Berlapis Sesuai Regulasi Nasional

Fokus utama dari tindakan karantina ini adalah memitigasi risiko masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Seluruh prosedur yang dijalankan oleh petugas di lapangan berpedoman pada payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana teknis.

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi plasma nutfah sapi Bali sebagai aset strategis nasional,” ungkap Heri Yuwono.

Lanjutnya mengatakan, setiap ekor sapi yang akan dikirim keluar dari Bali wajib melewati tahapan pemeriksaan komprehensif yang meliputi pemeriksaan keabsahan dan kesesuaian dokumen pendukung.

Kemudian, pengecekan kesehatan hewan secara langsung oleh petugas medis karantina. Jika ditemukan tanda-tanda sakit, hewan akan segera diisolasi untuk mendapatkan pengamatan dan perlakuan lebih lanjut.

“Hanya ternak yang terbukti sehat dan dinyatakan bebas HPHK yang berhak mendapatkan sertifikat kesehatan hewan sebagai syarat mutlak untuk dilalulintaskan,” jelasnya.

Data Pengiriman Sapi Bali Tahun 2026

Berdasarkan data statistik Karantina Bali untuk periode Januari hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 10.039 ekor sapi jantan telah dikirim keluar Bali melalui 430 kali frekuensi pengiriman.

Penting untuk dicatat bahwa dalam periode tersebut, Karantina Bali tidak menerbitkan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran sapi bibit betina.

Hal ini menegaskan bahwa setiap pengiriman yang melalui jalur resmi dipastikan telah mematuhi aturan pelarangan pengeluaran sapi betina produktif, demi menjaga populasi lokal.

Badan Karantina Indonesia terus mengimbau seluruh elemen, mulai dari pelaku usaha hingga pemerintah daerah, untuk bersinergi dalam mematuhi prosedur karantina. Kepatuhan ini menjadi kunci krusial dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan, ikan (HPIK), maupun organisme pengganggu tumbuhan (OPTK). Baiq