DENPASAR – balinusra.com | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, dan telah resmi terdaftar di PN Denpasar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, tertanggal 7 Januari 2026.
“Perkara ini sudah terdaftar secara resmi, dan jadwal sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026,” ujar I Gede Pasek Suardika, Selasa (13/1/2026), di Denpasar.
Kuasa hukum yang akrab disapa GPS itu menjelaskan, salah satu alasan utama pengajuan praperadilan adalah karena kliennya dijerat dengan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut GPS, Pasal 421 KUHP merupakan pasal warisan kolonial yang sudah tidak lagi berlaku di Indonesia. Selain itu, ketentuan dalam KUHP lama juga dinilai telah kehilangan relevansinya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami mengajukan praperadilan karena pasal yang digunakan adalah pasal yang sudah tidak berlaku lagi di republik ini, khususnya Pasal 421 KUHP,” tegas GPS.
Terkait Pasal 83 UU Kearsipan, GPS menilai penerapannya juga tidak tepat karena peristiwa yang dipermasalahkan telah melampaui batas waktu kedaluwarsa penuntutan.
Ia merujuk pada Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan gugur setelah melampaui waktu tiga tahun untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
“Dengan melihat waktu peristiwa yang dipersoalkan penyidik, maka pengenaan Pasal 83 UU Kearsipan seharusnya gugur demi hukum karena telah kedaluwarsa,” ujarnya.
GPS menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), objek yang dipermasalahkan penyidik adalah Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang dikeluarkan kliennya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Surat tersebut, kata GPS, merupakan laporan kedinasan yang disampaikan kepada atasan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewajiban birokrasi, sesuai dengan Surat Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Nomor: MP.02.01/0631-51/II/2020 tertanggal 13 Maret 2020.
“Laporan itu merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan atasan, serta merujuk pada kesimpulan Ombudsman dan akan dilaporkan ke Menteri ATR/BPN,” jelasnya.
Selain dinilai kedaluwarsa, GPS menegaskan bahwa penerapan Pasal 83 UU Kearsipan juga tidak memenuhi unsur substantif karena tidak dijelaskan secara konkret arsip mana yang diduga disalahgunakan dan bagaimana keterlibatan langsung kliennya sebagai pencipta arsip.
Ia menekankan bahwa arsip yang dipersoalkan berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Desa Jimbaran yang terbit pada tahun 1989, jauh sebelum kliennya menjabat sebagai pejabat pertanahan.
“Apakah masuk akal peristiwa yang terjadi lebih dari 30 tahun lalu kemudian pejabat yang menjabat saat ini diminta mempertanggungjawabkannya secara pidana?” kata GPS.
GPS juga mengungkapkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), baik di peradilan tata usaha negara maupun perdata.
Perkara tersebut telah diputus melalui PTUN Denpasar Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps, PT TUN Surabaya Nomor 130/B/TUN/2001, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2002. Selain itu, sengketa perdata juga telah diputus melalui Perkara Nomor 325/Pdt.G/2017/PN Dps pada 28 Februari 2018.
“Dalam seluruh putusan tersebut, SHM 725/Jimbaran dinyatakan sah, dan pelapor dalam perkara ini merupakan pihak yang kalah. Tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk membatalkan sertifikat tanpa perintah pengadilan,” pungkas GPS.












