KLUNGKUNG – balinusra.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan penutupan sementara terhadap wahana Bungee Jumping Extreme Park Bali di Kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida. Penutupan dilakukan karena lokasi wisata tersebut dinilai belum memenuhi proses perizinan sesuai ketentuan.
Tindakan ini dilakukan saat tim Pansus TRAP menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/10/2025).
“Banyak izin bolong-bolong tempatnya. Kalau kita dalami dari aturan Perda RTRW kan 100 meter, maka dari itu hentikan dulu kegiatannya sampai bisa menunjukan izin, baru kita buka lagi,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.
Menurut Supartha, lokasi bungee jumping yang berada tepat di tepi tebing menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengunjung.
“Siapa yang akan menjamin nantinya kalau ada korban. Kelihatan tebingnya ini tidak permanen, itu banyak yang retak, jadi masih kita lakukan evaluasi pendalaman,” ujarnya.
Aktivitas bungee jumping milik investor asal Rusia dan Belarus itu akan tetap ditutup hingga pihak pengelola dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang lengkap.
“Ditutup sampai dia bisa tunjukin dokumen yang benar. Begitu dilengkapi akan kita dalami. Izin kan relatif bisa kita cabut kalau melanggar,” jelas Supartha.
Sementara itu, Elvira, selaku PIC Extreme Park Bali, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pansus TRAP dan akan mengusahakan kelengkapan dokumen yang diminta. Ia juga menyetujui penutupan sementara aktivitas wisata tersebut.
“Mulai ramai dari awal 2024. Lahan ini sewa dari perorangan. Owner ada dua direktur dari Rusia dan Belarusia. Kalau untuk izin bolong, seperti dokumen, kemungkinan dokumen itu ada, tapi tidak sama. Saya mungkin ada di tim belakang,” paparnya.
Elvira menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi seluruh berkas izin yang belum lengkap.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali juga telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.












