TABANAN – balinusra.com | Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup 13 bangunan akomodasi pariwisata yang dinilai melanggar aturan tata ruang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih. Penutupan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (2/12/2025).
Penertiban ini dilakukan karena seluruh bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang merupakan zona pertanian produktif dan memiliki perlindungan hukum.
Adapun 13 bangunan yang ditutup meliputi:
Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menjaga kawasan pertanian Jatiluwih yang berstatus Warisan Budaya Dunia UNESCO.
“Untuk 13 bangunan di kawasan LSD dan LP2B, keputusan Pansus jelas: ditutup sementara. Langkah ini demi menjaga tata ruang dan mencegah kerusakan kawasan pertanian yang masuk lanskap warisan dunia,” tegasnya.
Selain penutupan, Pansus juga menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan area suci dan aliran subak yang menjadi bagian dari wilayah desa adat.
“Untuk laporan ini, kami akan segera memanggil pihak terkait agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, memastikan bahwa seluruh bangunan bermasalah telah melalui proses administratif.
“Ada 13 akomodasi yang sudah diberikan SP1, SP2, dan SP3 oleh Pemkab Tabanan. Pemilik usaha akan kembali dipanggil untuk memastikan tindak lanjut, sampai lahannya dikembalikan ke kondisi awal,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah bangunan melanggar tata ruang kemungkinan lebih banyak.
“Dari total kawasan hampir 1.000 hektare, 13 ini yang baru terdata. Kemungkinan ada yang tercecer. Kami butuh masukan dari kabupaten untuk pendataan lanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan yang ditertibkan, Nengah Darmika Yasa, mengakui bangunannya tidak memiliki izin meskipun berdiri di atas tanah miliknya.
“Bangunan ini sudah ada sejak tahun 2017. Tapi mengapa baru sekarang diprotes,” keluhnya.
Ia menyebut usahanya hanya bentuk upaya agar masyarakat lokal ikut merasakan manfaat pariwisata.
“Saya hanya ingin mengais rezeki sebagai petani yang penghasilan tidak seberapa. Saya berharap masyarakat Jatiluwih bisa merasakan dampak pariwisata di rumahnya sendiri,” tutupnya.rl












