Imigrasi Ngurah Rai Tindak Tegas Belasan WNA Nakal dalam Operasi Wirawaspada 2026

Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG – balinusra.com | Komitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Pulau Dewata terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Melalui intensifikasi pengawasan dalam Operasi Wirawaspada 2026, petugas berhasil mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen palsu.

Langkah represif ini merupakan bentuk respons cepat dan deteksi dini terhadap keberadaan orang asing yang aktivitasnya tidak sesuai dengan peruntukan izin mereka di wilayah Bali.

Operasi Wirawaspada 2026 melalui melalui Unit Siber Keimigrasian

Operasi yang digelar pada awal April 2026 ini tidak hanya menyasar lokasi fisik di lapangan, tetapi juga memantau aktivitas digital melalui Unit Siber Keimigrasian.

Pada Rabu (8/4/2026), petugas melakukan penindakan di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Dalam aksi tersebut, dua WNA berhasil diamankan karena diduga menggunakan modus izin tinggal palsu untuk menetap di Indonesia.

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial AKC (Nigeria), pemegang ITAS Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif. Serta SM (Uganda), pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu saat proses pengajuan.

Selain itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB.

Operasi Gabungan di Kawasan Kuta

Berlanjut pada Kamis (9/4/2026), Tim Inteldakim bersinergi dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung, menyisir area Jalan Poppies, Kuta.

Hasilnya, enam orang asing terjaring karena berbagai pelanggaran. Dua warga Tanzania (AFL dan ATK) ditemukan telah melampaui masa izin tinggal atau overstay. Kemudian, riga warga Uganda (CN, MN, dan RN) diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka. Serta satu warga Nigeria (CA) kedapatan memiliki paspor kadaluwarsa dan diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk mendapatkan izin tinggal.

Seluruh WNA yang terjaring kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang mencoba mengakali hukum di Indonesia.

“Bali terbuka bagi mereka yang patuh. Namun, bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegas Bugie.

Operasi Wirawaspada 2026 ini berlangsung secara serentak di seluruh wilayah kerja Keimigrasian Indonesia sebagai agenda strategis nasional.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari warga asing di lingkungan sekitar. Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan nasional. Baiq