BADUNG – balinusra.com | Menanggapi situasi darurat akibat penutupan ruang udara di kawasan Timur Tengah, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah cepat untuk membantu wisatawan mancanegara (WNA) yang terjebak di Bali.
Sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026, ribuan penumpang dengan rute Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan penerbangan massal.
Data menunjukkan sebanyak 1.802 penumpang terdampak pada hari pertama, diikuti oleh 1.316 orang pada 1 Maret, dan 1.308 orang pada 2 Maret. Kondisi force majeure ini membuat banyak wisatawan asing berisiko melampaui masa berlaku izin tinggal mereka (overstay).
Sebagai bentuk respons proaktif, Imigrasi Bali memberlakukan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Serta kebijakan denda overstay sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, langkah ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi turis asing.
“Kami ingin menjaga citra pariwisata Indonesia dengan memastikan wisatawan tidak terbebani oleh situasi di luar kendali mereka,” tegas Sengky.
Proses Cepat dan Layanan Same-Day Service
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjamin pengurusan ITKT bagi WNA yang terdampak akan diproses pada hari yang sama (same-day service).
Pihaknya telah menyiagakan petugas di lapangan untuk menangani lonjakan permohonan agar status keimigrasian wisatawan tetap terjaga.
Hingga tanggal 2 Maret 2026, tercatat sudah ada 35 permohonan perpanjangan ITKT yang diajukan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sementara itu, sebagian wisatawan lainnya memilih untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan lain yang dinilai lebih aman.
Bagi WNA yang ingin mengurus izin tinggal darurat ini, dokumen yang wajib disiapkan meliputi paspor asli yang masih berlaku, surat keterangan resmi pembatalan penerbangan dari maskapai. Serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Bantuan Bagi penumpang yang sudah berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan tidak sempat mengurus ITKT ke kantor imigrasi, diberikan keringanan berupa pembebasan denda di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara. Syaratnya, penumpang cukup melampirkan deklarasi resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Guna memperlancar pemberian informasi, Imigrasi Ngurah Rai telah mendirikan posko layanan bantuan (helpdesk) di dua lokasi strategis. Loksi pertama di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan lokasi kedua Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran.
Selain posko fisik, petugas juga siap melakukan layanan “jemput bola” dengan mendatangi hotel-hotel tempat WNA menginap untuk memberikan edukasi keimigrasian.
Langkah-langkah darurat ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan memitigasi dampak krisis bagi para pelancong internasional selama berada di Bali. Baiq





