Imigrasi Denpasar Deportasi WN Amerika Mantan Napi Narkotika Lapas Bangli

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Amerika Mantan Napi Narkotika Lapas Bangli
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) usai jalani hukuman penjara di Lapas Bangli.

DENPASAR – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, resmi mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026) malam oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dipenjara 9 Tahun 4 Bulan Terkait Kasus Narkotika

IAH merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli. Ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dinyatakan bebas, pihak keimigrasian langsung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

Langkah ini berlandaskan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk menindak orang asing yang diduga membahayakan keamanan umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Rute dan Proses Penerbangan Deportasi

Pelaksanaan deportasi berlangsung pada Rabu (23/9/2026) mulai pukul 23.45 WITA. Seluruh rangkaian pendeportasian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur keimigrasian.

Pelaksanaan deportasi menggunakan Korean Air (penerbangan KE432 dan KE17) dengan rute Denpasar – Seoul – Los Angeles. Unit pelaksana Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, menegaskan komitmen pihaknya dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

“Kantor Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia,” tegas Haryo Sakti.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani, juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional sesuai prosedur terhadap setiap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini merupakan wujud nyata Imigrasi untuk rakyat,” tegas Ramdhani. Baiq