DENPASAR – balinusra.com | Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) terlibat dalam jaringan kejahatan siber internasional bermodus love scamming diamankan petugas di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dinilai mencurigakan.
“Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (19/1/2026) di Denpasar.
Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan ini beroperasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. Para pelaku mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi dengan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call). “Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dan mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.
“Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.
Pengembangan lanjutan kembali dilakukan pada 16 Januari 2026. Petugas mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan empat orang WNA Tiongkok yang menetap di lokasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya sudah diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.Red











