Hendak Tinggalkan Bali, Dua WNA Pembuat Video Asusila Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Video asusila driver online
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat saat mengamankan WNA yang terlibat membuat video asusila. Foto : Ist

BADUNG – balinusra.com | Dua warga negara asing (WNA) berinisial MMJ (23) perempuan  asal Prancis dan NBS (24) laki-laki asal Italia yang diduga terlibat dalam video asusila berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat ke Thailand.

Keduanya diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) setelah terdeteksi melalui penelusuran petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Proses pengamanan bermula dari pemantauan terhadap pergerakan MMJ pada Jumat, 13 Maret 2026. MMJ diketahui memajukan jadwal keberangkatannya yang semula direncanakan pada 14 Maret 2026 menuju Prancis melalui Singapura, menjadi 13 Maret 2026 dengan tujuan Thailand.

Petugas juga menemukan indikasi upaya mengelabui pemeriksaan. Hal ini terlihat dari unggahan Instagram milik MMJ pada hari yang sama yang seolah menunjukkan dirinya telah berada di Pantai Patong, Phuket, Thailand.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan di area keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai. Di lokasi tersebut, MMJ ditemukan bersama seorang pria berinisial NBS yang diduga turut terlibat dalam pembuatan video asusila sebagai pemeran driver ojek online.

Sebelumnya, MMJ sempat viral melalui video yang menampilkan adegan hubungan intim dengan seorang pria yang berperan sebagai pengemudi ojek online. Dalam potongan video yang beredar, pria tersebut terlihat membonceng MMJ sebelum adegan asusila terjadi.

Dalam pengembangan kasus, Tim Polres Badung juga mengamankan satu WNA lainnya berinisial ERB (26) asal Prancis. ERB diduga berperan sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah video tersebut ke platform digital konten dewasa.

“Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas di lapangan. Meskipun sempat mencoba mengelabui dengan mengubah jadwal penerbangan dan merekayasa lokasi di media sosial, upaya tersebut berhasil digagalkan,” terang Bugie Kurniawan selaku Kepala Imigrasi Ngurah Rai. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelanggaran hukum oleh WNA.

“Jajaran Imigrasi di wilayah Bali berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap Warga Negara Asing yang melanggar hukum apalagi melakukan tindakan asusila yang meresahkan masyarakat Bali. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait guna memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai koridor hukum yang berlaku.”

Selanjutnya, MMJ dan NBS dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelum diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan konferensi pers Polres Badung pada 17 Maret 2026, ketiga WNA tersebut akan diproses hukum di Indonesia terlebih dahulu sebelum dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.Baiq/rl