DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali menegaskan sikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, norma lokal, dan ketertiban umum.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas yang berpotensi menimbulkan keresahan, melakukan kekerasan, atau mengganggu ketertiban masyarakat.
“Ormas yang melakukan tindakan premanisme, kekerasan, atau intimidasi, apalagi sampai merenggut nyawa, tidak akan diterima di Bali,” tegasnya saat konferensi pers di Jayasabha, Senin (12/5).
Koster menekankan bahwa Bali tidak membutuhkan ormas yang mengklaim menjaga keamanan namun justru menciptakan ketegangan. Keamanan Bali, lanjutnya, sudah ditangani oleh aparat negara dan sistem berbasis desa adat seperti SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA.
Pemerintah Provinsi Bali bersama unsur Forkopimda juga sepakat untuk menindak tegas ormas yang terlibat tindakan kriminal dan meresahkan, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.
“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung,” imbuhnya. Baiq