DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster terus mematangkan strategi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Langkah ini diambil guna memastikan citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia tetap terjaga, aman, serta nyaman bagi para pelancong.
Dalam pertemuan dengan Anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, dan I Wayan Sudirta, di Rumah Jabatan Jaya Sabha pada Minggu (12/4/2026), Koster menegaskan bahwa penanganan narkoba merupakan prioritas krusial bagi masa depan Pulau Dewata.
Desa Adat sebagai Benteng Utama Cegah Peredaran Narkoba
Salah satu poin utama dalam strategi ini adalah mengoptimalkan peran desa adat. Gubernur Koster mendorong setiap desa adat di Bali untuk menyusun pararem (peraturan adat) khusus mengenai anti-narkoba.
Penguatan ini bertujuan untuk membangun benteng sosial dari unit masyarakat terkecil. Meningkatkan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan warga. Serta menggunakan pendekatan kearifan lokal untuk melindungi generasi muda Bali dari ancaman obat-obatan terlarang.
Koster meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat adat adalah kunci untuk membangun Bali yang berdaya saing global.
“Pentingnya sinergi dan kerja sama dalam menangani ancaman narkoba yang serius ini. Penanganan dengan rehabilitasi juga sangat penting,” tegasnya.
Sinergi Lintas Sektor dan Tantangan Pariwisata
Sebagai gerbang pariwisata internasional, Bali memiliki tantangan tersendiri terkait peredaran gelap narkoba. Anggota DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengungkapkan kekhawatirannya atas tren peningkatan kasus narkoba di Indonesia. Di mana Bali sering kali menjadi titik masuk utama peredaran tersebut.
“Peredaran narkoba bukan sekadar masalah hukum, melainkan ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” katanya.
Aboe Bakar menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara Polri, BNN, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat.
Selain penegakan hukum, fokus penanganan kini juga diarahkan pada aspek kemanusiaan melalui rehabilitasi. Kepala BNN Provinsi Bali, Budi Sajidin, mengusulkan pembentukan pusat rehabilitasi terpadu milik daerah.
Beberapa poin kebijakan yang didorong antara lain penguatan tim terpadu lintas instansi untuk penanganan yang lebih efektif. Penerapan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalahguna murni melalui asesmen terpadu. Tujuannya agar mereka mendapatkan perawatan medis yang tepat ketimbang sekadar hukuman penjara.
Pihaknya berharap, sinergi antara penegakan hukum yang tegas bagi pengedar dan jalur rehabilitasi bagi pengguna murni dapat menekan angka prevalensi narkoba secara signifikan di Bali. Baiq





