DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai. Ia menyampaikan terima kasih atas kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan Bali.
Dalam berbagai kesempatan, Koster menyoroti komitmen tenaga pendidik dan institusi pendidikan dalam mematuhi kebijakan ini. Saat menghadiri acara pengukuhan guru besar tetap di Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, ia mengungkapkan rasa bangganya karena tidak melihat adanya kemasan plastik sekali pakai di meja acara.
“Terima kasih para tenaga pendidik, karena saya lihat tak ada kemasan plastik sekali pakai di depan meja pada acara pengukuhan guru besar tetap Unmas,” kata Koster.
Sebelumnya, apresiasi serupa juga disampaikan saat Gubernur menghadiri acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Balai Budaya setempat.
“Di sini tiang lihat yang paling penting, semua pakai busana adat Bali dan tanpa minuman kemasan plastik sekali pakai di depan meja,” ujar Koster.
Selain di Klungkung, apresiasi juga diberikan kepada pemerintah, pihak swasta, sekolah, dan elemen masyarakat di Gianyar. Saat acara temu warga di Alun-Alun Kota Gianyar (Lapangan Astina), Koster melihat semakin banyak warga yang membawa tumbler pribadi dan memanfaatkan fasilitas isi ulang air yang tersedia di beberapa titik.
“Masyarakat mulai sadar akan bahaya plastik sekali pakai, dan ini kebiasaan yang harus terus dibangun,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bali yang bersih dan berkelanjutan, Koster menegaskan akan segera memanggil produsen minuman kemasan plastik sekali pakai untuk membahas pelarangan produksi di Bali.
“Tiang akan memanggil sejumlah produsen sekaligus melarang mereka memproduksi produk air kemasan berbahan plastik sekali pakai di Bali untuk membatasi sampah plastik,” tegasnya.
Langkah ini menjadi salah satu prioritas program Koster di periode kedua kepemimpinannya, sejalan dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang berfokus pada menjaga kesucian dan keharmonisan alam serta budaya Bali.
Sejak periode pertamanya sebagai Gubernur, Koster telah menerapkan berbagai regulasi terkait pengurangan sampah plastik. Beberapa regulasi utama yang telah diterbitkan meliputi:
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali.
Selain itu, ia juga mendorong gerakan masyarakat melalui tagline “Desa Ku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”, menekankan pentingnya pengelolaan sampah mulai dari sumbernya.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan Bali yang lebih bersih, hijau, dan indah, serta meningkatkan daya tarik pariwisata Bali di mata dunia.