BADUNG – balinusra.com | Krisis pengelolaan sampah terjadi di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sebanyak 32 pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) Bumi Resik Asri melakukan aksi mogok kerja lantaran upah mereka belum dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak Mei hingga Juli 2026.
Aksi mogok yang telah memasuki hari kedua ini berdampak langsung pada kebersihan lingkungan sekitar. Penumpukan sampah terpantau meluas hingga ke area publik dan jalan protokol.
Titik terparah berada di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, serta kawasan strategis di sekitar Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Kondisi di dalam lokasi TPS 3R Bumi Resik Asri juga sangat memprihatinkan. Meski telah dilengkapi fasilitas mesin pencacah, mesin pengayak, hingga conveyor, operasional pengolahan sampah dilaporkan macet total.
Respon Bupati Badung Terkait Krisis Sampah Sempidi
Akibat buruknya tata kelola, sampah organik maupun anorganik hanya dibiarkan menimbun hingga hampir menyentuh atap hanggar.
Menanggapi situasi darurat ini, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyatakan telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Meskipun mengapresiasi kemandirian Desa Adat Sempidi, ia menyayangkan adanya dugaan wanprestasi dari pihak ketiga yang mengelola tempat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Badung pun segera mengambil tindakan cepat untuk mengatasi tumpukan sampah di jalanan. “Sebagai langkah darurat, Pemkab Badung telah mengerahkan armada truk DLHK untuk mengangkut sampah liar yang tercecer di sepanjang jalan utama,” kata Adi Arnawa di Kantor DPRD Badung, Selasa (21/7/2026).
Kepastian Hukum Menjadi Kunci Penanganan Permanen
Bupati menegaskan, pembersihan jalan hanyalah solusi sementara. Untuk penyelesaian secara permanen, Pemkab Badung memerlukan ketegasan status hukum terkait kerjasama antara Desa Adat Sempidi dengan pihak pengelola (pihak ketiga).
Desa Adat diharapkan segera memberikan kepastian tertulis apakah kontrak tersebut akan dilanjutkan atau diputus secara resmi. Hal ini sangat penting untuk memberikan landasan bagi pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan secara profesional.
“Kepastian administrasi ini menjadi dasar hukum bagi kami untuk mengambil alih. Serta menyusun langkah penanganan sampah secara berkelanjutan (sustainable) di kawasan Sempidi,” pungkas Adi Arnawa. Baiq





