Forum Driver Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi di Kantor Dinas Pariwisata

Forum Driver Pariwisata Bali
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali usai melakukan audiensi dengan Kadispar Provinsi Bali, Kamis (23/1/2025) - Foto : Zohra

DENPASAR – balinusra.com | Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali terus menyuarakan aspirasi mereka. Kali ini, forum tersebut melakukan audiensi di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk menyampaikan tuntutan terkait regulasi transportasi pariwisata di Bali.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Made Darmayasa, menyampaikan enam tuntutan di antaranya: Pembatasan kuota mobil taksi online di Bali untuk menjaga keseimbangan pasar. Penertiban dan penataan ulang keberadaan vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK), termasuk rental mobil dan motor. Standarisasi tarif untuk layanan ASK agar lebih teratur. Pembatasan rekrutmen driver hanya untuk warga ber-KTP Bali. Kewajiban penggunaan kendaraan berplat DK (Bali) dan pemasangan identitas yang jelas di kendaraan. Standarisasi untuk driver dari luar Bali, khususnya dalam pemahaman budaya lokal.

Menurut Darmayasa, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa para driver memahami budaya Bali sebagai bagian penting dari pelayanan pariwisata. “Masalah driver pariwisata dari luar Bali, kita harus membuat standarisasi. Karena ini berarti mereka harus mengenal namanya budaya. Inilah permintaan kami kepada pemerintah Bali agar melakukan tindakan tegas,” katanya.

Anggota Paguyuban, Ngurah Adi Saputra, juga menekankan pentingnya tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi yang ada. Ia meminta agar aturan perizinan disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Supaya audiensi ini membuahkan hasil, jangan hanya diwacanakan. Mari kita eksekusi dan benahi bersama,” ujar Ngurah.

Ngurah juga menyoroti potensi dampak ekonomi dari penataan transportasi pariwisata ini. Ia menyebut bahwa ribuan driver di Bali dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah jika diwajibkan memiliki izin resmi.
“Bayangkan, driver di Bali ada ribuan. Kalau diwajibkan pajak, Bali akan semakin kaya. Kami siap berizin setelah aturan ini disosialisasikan,” tambahnya.

Ia berharap aspirasi mereka dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dengan kebijakan yang lebih tegas dan implementasi regulasi yang jelas, diharapkan sektor transportasi pariwisata di Bali dapat memberikan manfaat lebih besar bagi semua pihak, terutama masyarakat lokal.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan apresiasi kepada Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dalam menyampaikan aspirasi mereka melalui audiensi.

Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan, salah satu aspirasi perlunya standarisasi layanan transportasi pariwisata. Menurutnya, tuntutan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Perda tersebut menetapkan bahwa setiap layanan pariwisata, termasuk transportasi, harus memenuhi standar tertentu untuk menjamin kualitas pelayanan.

“Tentu yang enam tuntutan ini sudah kita dengar bersama. Salah satunya, standarisasi, memang sesuai dengan Perda 5 Tahun 2020. Ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tidak hanya bagi wisatawan, tetapi juga masyarakat Bali yang menggunakan jasa transportasi ini,” ujarnya.

Standarisasi dinilai penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat menggunakan layanan transportasi pariwisata di Bali. “Kalau sudah ada standarnya, semuanya akan lebih baik. Wisatawan akan merasa aman dan nyaman, sementara driver juga memiliki pengakuan dan perlindungan yang jelas,” pungkasnya. BN-01

TERP HP-01