BULELENG- balinusra.com | Prajuru dan krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, menggelar paruman adat, Sabtu, (3/1/2026). Paruman ini tidak hanya menjadi agenda rutin pertanggungjawaban desa adat, tetapi juga sebagai respons atas belum adanya tindak lanjut dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pasca audiensi yang dilakukan pada 10 Desember 2025.
Paruman digelar untuk merumuskan langkah selanjutnya terkait penegakan keabsahan prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah ditetapkan melalui Paruman Agung. Hingga kini, kepengurusan desa adat tersebut belum memperoleh pengukuhan dan pengakuan resmi dari MDA Provinsi Bali.
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, menyatakan kekecewaannya atas belum adanya kejelasan dari MDA Provinsi Bali.
Ia mengungkapkan, saat audiensi pada Desember 2025 lalu, MDA Provinsi Bali sempat menyampaikan bahwa kepastian terkait putusan Mahkamah Agung atas kemenangan Desa Adat Banyuasri melawan 11 warga yang dikenai sanksi kesepekang akan disampaikan pada 4 Januari 2026.
Namun hingga tanggal yang dijanjikan berlalu, belum ada jawaban resmi, termasuk terkait penerbitan surat pengukuhan Kelian Desa Adat Banyuasri. Padahal, dalam audiensi tersebut, desa adat telah meminta agar surat pengukuhan dapat diterbitkan sebelum 4 Januari 2026.
“Kami meminta pertanggung jawaban provinsi atas pengukuhan kelian adat banyuasri hingga tanggal 4 januari 2026 hari ini, namun sama skali belum ada tanggapan,” paparnya.
Mangku Widiasa menegaskan, ketidakjelasan ini membawa dampak serius bagi Desa Adat Banyuasri. Selama empat tahun terakhir, desa adat disebut tidak memiliki kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan MDA Bali.
Kondisi tersebut menyebabkan bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Adat senilai Rp300 juta per tahun tidak dapat dicairkan. Meski menghadapi keterbatasan, Desa Adat Banyuasri tetap mampu menjalankan berbagai program secara mandiri.
Beragam kegiatan, seperti pembangunan desa, pelaksanaan upacara yadnya, pembagian sembako gratis kepada seluruh krama adat, hingga pemberian beasiswa kepada empat siswa kurang mampu masing-masing sebesar Rp1.200.000 per tahun tetap berjalan.
Seluruh pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari dana desa adat yang disimpan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik Desa Adat Banyuasri.
Saat ini, prajuru dan krama Desa Adat Banyuasri memutuskan untuk tetap menunggu keputusan resmi dari MDA Provinsi Bali hingga Februari 2026 sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan diambil. Tim












