Andi Law Firm and Partners usai melapor ke Polda Bali. Foto : Ist
DENPASAR – balinusra.com | Dugaan penguasaan dana deposit konsumen tanpa hak menyeret PT Dewata Artha Jaya, yang dalam aktivitas usahanya dikenal menggunakan nama Remax Dewata, ke ranah hukum. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang warga negara asing (WNA), Evan Galanis, melalui kuasa hukumnya dari Andi Law Firm and Partners.
Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/76/I/2026/SPKT/Mapolda Bali, tertanggal 21 Januari 2026. Manajemen PT Dewata Artha Jaya diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan penggelapan.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa vila di kawasan Sanur. Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memastikan kelengkapan legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Akibat kegagalan pemenuhan legalitas, pihak penyewa secara resmi membatalkan perjanjian. Kendati demikian, dana deposit sebesar Rp220 juta yang telah disetorkan korban hingga kini diduga tidak dikembalikan dan tetap dikuasai oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum pelapor menegaskan, tindakan menahan dana deposit pasca pembatalan kontrak tanpa dasar hukum yang sah telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.
Terlebih, dana tersebut dikuasai dalam jangka waktu lama tanpa adanya kejelasan penyelesaian hingga memasuki tahun 2026.
Melalui pelaporan ini, pelapor meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum. Langkah hukum tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali merugikan penyewa maupun investor lainnya.
“Kami telah menempuh upaya persuasif melalui somasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Oleh karena itu, proses hukum menjadi satu-satunya langkah untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Gede Adi, perwakilan Andi Law Firm and Partners. Red











