BADUNG – balinusra.com | Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan investigasi di kawasan The Mulia Resort, Nusa Dua, Kabupaten Badung, menyusul dugaan adanya pembatasan akses publik di wilayah pesisir yang dilakukan oleh pihak hotel.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa ruang publik, khususnya kawasan pantai, merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dikuasai atau dibatasi oleh kepentingan privat. Ia menyatakan, Komisi I akan bersikap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami akan telusuri secara serius. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ruang publik, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Ruang publik adalah hak masyarakat Bali,” kata Dewa Nyoman Rai saat berada di Nusa Dua, Bali.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Bali memastikan akan memanggil manajemen The Mulia Resort serta instansi terkait guna meminta klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pemanfaatan ruang publik dan penegakan aturan tata ruang di Bali.
Sementara itu, Ketua sekaligus Koordinator Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, Prof. Anak Agung Sudiana, mengingatkan agar pembangunan sektor pariwisata di Bali tetap berpijak pada regulasi yang berlaku serta menghormati kearifan lokal.
“Pariwisata Bali harus dibangun dengan taat regulasi. Ketika ruang publik dilanggar, ini menjadi alarm serius bagi keberlanjutan dan keadilan pembangunan di Bali,” ujar Prof. Sudiana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak The Mulia Resort belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembatasan akses publik di kawasan tersebut.
Komisi I DPRD Bali dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat guna memastikan kondisi faktual di lokasi. Tim












