MATARAM – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat menyelamatkan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB yang nyaris diberangkatkan secara unprosedural ke Arab Saudi. Begitu menerima laporan, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal langsung menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB untuk melakukan penelusuran dan evakuasi.
Koordinasi lintas wilayah pun dilakukan antara Disnakertrans NTB, BP3MI NTB, Badan Penghubung Daerah NTB, BP2MI, Disnakertrans Jawa Barat, BP3MI Jawa Barat, serta Polres Kota Bekasi. Hasilnya, dua CPMI berhasil ditemukan dalam sebuah rumah penampungan di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 3 Juli 2025, bersama 17 CPMI lain dari berbagai daerah. Seluruhnya direkrut oleh PT Dasa Graha Utama, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami tidak akan membiarkan warga NTB diperlakukan sebagai komoditas. Negara harus hadir. Saya telah instruksikan agar korban dijemput langsung dan dipulangkan dalam kondisi aman. Proses hukum terhadap pelaku juga harus dikawal tegas Gubernur Iqbal dari Mataram, Sabtu (5/7).
Kedua korban diketahui bernama Murni, warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, dan Opiyanti, warga Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Namun, dari penelusuran tim, Opiyanti kini berdomisili di Lombok Timur meskipun KTP-nya masih tercatat di Bima.
Setelah diamankan oleh BP3MI Jawa Barat, keduanya ditampung sementara di Wisma NTB Jakarta sebelum difasilitasi kepulangannya oleh BPKAD NTB. Mereka tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), Lombok, pada Sabtu sore (5/7) dan langsung dijemput oleh Satgas PPMI Disnakertrans NTB dan BP3MI NTB untuk pendampingan awal dan wawancara.
Plt. Kadisnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyebut bahwa pemulangan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam perlindungan pekerja migran.
“Setelah proses wawancara, keduanya kami pulangkan ke rumah masing-masing agar bisa pulih secara psikologis dan tidak kembali menjadi korban,” ujarnya.
Dari hasil wawancara, korban mengaku direkrut oleh sponsor ilegal bernama Hj. Sri Wahyuni (asal Lombok Tengah) dan Lilik (asal Lombok Barat). Keduanya menjanjikan keberangkatan cepat ke Arab Saudi tanpa proses resmi, dan memberikan uang saku Rp3 juta sebagai bujukan.
Plt. Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans NTB, Muhammad Anang Yusran, yang memimpin koordinasi teknis pemulangan, memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum atas kasus ini, termasuk memantau laporan polisi dan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Kota Bekasi.“Kami sedang mendalami seluruh jalur rekrutmen yang dilalui korban sejak di kampung halaman. Kemungkinan adanya jaringan sponsor ilegal yang lebih luas juga sedang kami petakan,” ungkapnya.
Anang juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas sumbernya.
“Proses penempatan pekerja migran harus melalui jalur resmi. Tanpa itu, keselamatan mereka tidak bisa dijamin,” tegasnya. “Kami imbau warga NTB untuk berkonsultasi ke dinas tenaga kerja atau BP3MI sebelum memutuskan bekerja di luar negeri,” pungkasnya. *