DENPASAR – balinusra.com | Pemilik usaha Green Point di kawasan Jatiluwih, Putu Cheriandika, mengaku terkejut atas kedatangan Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, pada 2 Desember 2025 lalu. Ia menyebut kunjungan tersebut terjadi hanya dua hari setelah usahanya mulai dibuka, sementara operasional belum berjalan penuh dan masih dalam tahap pelatihan karyawan.
Putu Cheriandika menjelaskan bahwa saat Pansus TRAP datang, usaha miliknya belum beroperasi secara komersial dan belum menerima surat peringatan maupun pemanggilan administratif sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihaknya merasa dirugikan karena usaha baru memasuki fase awal.
“Usaha kami masih sangat baru, bahkan masih training. Kami belum menerima surat peringatan satu, dua, maupun tiga,” jelasnya, Jumat (19/12/2025) usai mengikuti rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Bali.
Ia menambahkan, sejak awal kehadiran Green Point, diarahkan untuk memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, khususnya keluarga petani di Jatiluwih dan desa sekitarnya. Sekitar 80 hingga 90 persen tenaga kerja direkrut dari wilayah lokal, termasuk anak-anak petani yang sudah tidak lagi bekerja di sawah.
Menurutnya, para pekerja tersebut diberikan pelatihan keterampilan dasar, termasuk kemampuan bahasa, sebagai bekal pengalaman kerja dan peluang masa depan. Namun demikian, ia mengakui usaha masih dalam kondisi merugi karena baru mulai beroperasi.
Lebih lanjut, Putu Cheriandika berharap keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali dapat membuka ruang dialog dan solusi yang adil. Ia berharap bangunan yang telah dibangun selama kurang lebih satu tahun dapat dicarikan jalan keluar melalui mekanisme regulasi, tanpa harus langsung diarahkan pada pembongkaran.
“Kami berharap ada solusi ke depan. Bangunan sudah berdiri, usaha baru dibuka dan masih merugi. Mudah-mudahan bisa dicarikan jalan sesuai aturan,” harapnya. Baiq





