DENPASAR – balinusra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (28/10/2025).
Selain Raperda tentang ASKP berbasis aplikasi, DPRD Bali juga mengesahkan tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Raperda ASKP berbasis aplikasi bertujuan menata keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali agar lebih teratur dan sesuai dengan karakter pariwisata daerah.
Dalam aturan tersebut diatur antara lain standar tarif yang layak, kewajiban rekrutmen pengemudi dengan KTP beralamat di Bali, penggunaan kendaraan berpelat DK, serta penerapan standar kompetensi bagi pengemudi pariwisata yang wajib memiliki pengetahuan tentang budaya dan pariwisata Bali. Setiap kendaraan juga diwajibkan menggunakan label resmi sebagai identitas layanan.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui DPRD Bali akan segera ditindaklanjuti ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk proses fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah disetujuinya empat Raperda dimaksud, selanjutnya Saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Semoga penetapan empat Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. Baiq





