BADUNG – balinusra.com |DPRD Kabupaten Badung resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 5 Agustus 2025.
Rapat Paripurna DPRD Badung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya, Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta serta sejumlah Anggota DPRD Badung.
Dari pihak eksekutif, Rapat Paripurna dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD Badung.
Pada kesempatan tersebut,
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pembahasan.
“Hari ini merupakan tahapan terakhir. Artinya, ketika kita berbicara tahapan terakhir berarti pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang tiga Peraturan Daerah. Yang pertama, adalah RPJMD Semesta Berencana, kemudian perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023, dan yang ketiga perubahan KUA dan PPAS 2025,” kata Anom Gumanti.
Anom Gumanti juga menambahkan, setelah Jawaban Pemerintah (Japem) disampaikan dan dibahas dalam Rapat Paripurna internal DPRD Badung, seluruh anggota DPRD Badung menyatakan persetujuan.
“Itu juga saya sudah minta persetujuan anggota DPRD dan semuanya telah menetapkan sekaligus menyetujui ketiga rancangan tersebut. Sekarang, bersama Bupati, kita menetapkan itu menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Selain pengambilan keputusan, Rapat Paripurna juga mengagendakan penandatanganan Berita Acara atau Nota Kesepakatan Bersama.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan puncak dari proses pembahasan tiga Ranperda strategis tersebut.
“Secara prinsip, seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya, hari ini merupakan klimaksnya. Seluruh anggota DPRD Badung telah menyepakati rancangan itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali,” pungkasnya.*