Dishub Bali Bantah Isu Ribuan Taksi Listrik Baru: Kuota Tetap 3.500 Unit!

Dishub Bali Bantah Isu Ribuan Taksi Listrik Baru Kuota Tetap 3.500 Unit!
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta. Foto: Istimewa

DENPASAR – balinusra.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, secara tegas menepis kabar yang viral di media sosial mengenai rencana penambahan armada taksi listrik baru dalam jumlah besar.

Informasi yang menyebutkan adanya penambahan antara 3.000 hingga 10.000 unit taksi baru tersebut dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah merilis kuota tambahan apa pun di luar regulasi yang sudah berlaku.

Berdasarkan keterangan resmi pada Senin (23/2/2026), Mudarta mengaskan, jumlah maksimal taksi yang beroperasi di Pulau Dewata masih berpatokan pada hasil kajian tahun 2015.

“Kabar soal penambahan 3.000 sampai 10.000 taksi listrik itu tidak benar. Pemerintah Provinsi Bali tetap konsisten pada kuota yang ditetapkan sebelumnya, yaitu sebanyak 3.500 unit,” jelas Mudarta.

Pemerintah memang tengah gencar mendorong kebijakan elektrifikasi transportasi di Bali. Namun, Mudarta menjelaskan program ini bukanlah tentang menambah jumlah kendaraan di jalanan, melainkan proses peremajaan armada secara bertahap.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Ia pun menyebutkan poin-poin penting dalam transisi ini, bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh proses peremajaan taksi wajib menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Kemudian, penggantian armada berbahan bakar fosil ke listrik dilakukan sesuai dengan usia kendaraan dan rencana bisnis masing-masing operator (perusahaan atau koperasi).

Ini adalah strategi peralihan teknologi transportasi demi lingkungan yang lebih bersih, bukan penambahan jumlah izin baru.

Bagi badan usaha baru yang berminat terjun ke bisnis angkutan taksi, Dishub Bali menyarankan agar mereka menempuh jalur kolaborasi. Perusahaan baru didorong untuk bekerja sama dengan pemegang izin resmi yang sudah ada dalam cakupan kuota 3.500 unit tersebut.

Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk memastikan tenaga kerja lokal tetap diberdayakan dan sumber daya masyarakat Bali tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan transportasi agar tidak terjadi keresahan akibat informasi yang tidak tervalidasi.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepastian usaha bagi para operator dan tentunya demi kepentingan seluruh masyarakat Bali,” pungkas Mudarta. Baiq

TERP HP-01