Dilarang Tampil di Acara Nyongkolan, Asosiasi Kecimol Temui Dewan

Kecimol lombok
Kecimol Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto : Zohra

LOMBOK TENGAH – balinusra.com | Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) menemui Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Akhyar, untuk menyampaikan aspirasi terkait larangan bagi kesenian kecimol tampil mengiringi acara adat nyongkolan di sejumlah desa.

Larangan tersebut muncul setelah beredarnya video joget erotis di media sosial yang diduga dilakukan oleh kelompok kecimol di luar asosiasi.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Akhyar, menegaskan bahwa ekspresi seni merupakan hal yang bebas, namun harus tetap menghormati etika dan moralitas masyarakat.

“Jangan sampai melanggar nilai-nilai luhur yang menjadi adat, budaya, serta agama kita, seperti sekarang menggunakan rok mini, celana pendek atau robek-robek, dan goyangan yang parah,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi II DPRD Lombok Tengah, Senin (13/10/2025).

Akhyar juga mendorong agar kesenian kecimol dapat “naik kelas” di tengah besarnya potensi peminat musik mereka di media sosial seperti Facebook dan YouTube, yang mencapai ribuan penonton. Ia menambahkan, potensi tersebut dapat dikembangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang menjamin hak kekayaan intelektual atas karya seniman lokal.

“Ini kan peluang, cuma sekarang bagaimana mindset yang lebih upgrade menjadi entertain sejati kan,” katanya.

Lebih lanjut, Akhyar menilai kualitas penampilan kecimol dapat terus ditingkatkan, mencontoh salah satu penyanyi yang berawal dari grup kecimol dan kini mampu tampil di luar negeri.

Sementara itu, Ketua AK-NTB Suhardi menegaskan bahwa video joget erotis yang viral di media sosial bukan dilakukan oleh kelompok kecimol yang tergabung dalam asosiasi.

“Kami sudah membuat aturan sejak awal berdirinya AK-NTB, melarang tarian-tarian erotis bahkan dari pakaian pun kami melarang menggunakan rok mini dan celana pendek,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aksi tidak senonoh tersebut dilakukan oleh kelompok kesenian ale-ale dan kecimol di luar keanggotaan AK-NTB. Karena itu, pihaknya meminta agar peraturan desa (perdes) atau awik-awik yang melarang penampilan kecimol di nyongkolan dapat direvisi.

“Jadi harapan kami silakan direvisi perdesnya, jangan sampai langsung melarang. Berikan peraturan yang adil — contohnya, jika ada masyarakat yang ingin menggunakan kecimol, undang kami dahulu. Kami akan berikan daftar anggota yang resmi, kalau bukan, jangan diberikan ruang supaya tidak ada pro-kontra lagi,” katanya.

Suhardi juga mendukung larangan terhadap perilaku negatif seperti joget erotis dan konsumsi minuman keras karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan internal asosiasi.

Terkait saran agar kecimol tampil dalam format konser atau orkes untuk “naik kelas”, Suhardi menyebut hal itu sulit diterapkan karena mayoritas peminat berasal dari kalangan menengah ke bawah.

“Kalau diubah formatnya seperti orkes-orkes di Jawa, sangat berat karena terkait dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat. Sekarang dari Rp3 juta sampai Rp5 juta sudah bisa, kalau menggunakan orkes bisa di atas Rp50 juta,” tutupnya. Baiq