Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Putusan NO PN Gianyar atas Resort PMA Dipertanyakan

IMG-20260118-WA0078_copy_800x479
Gedung Pengadilan Negeri Gianyar

DENPASAR – balinusra.com | Salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten Gianyar diduga melakukaan pelanggaran izin usaha. Pasalnya, sejumlah dokumen resmi negara menunjukkan, sebuah resort mewah yang dikelola PT Bali Resort & Leisure diduga beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin usaha yang sah dan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, secara eksplisit memaparkan kronologi dan status perizinan usaha PT Bali Resort & Leisure di Kabupaten Gianyar.

Dalam dokumen tersebut, BKPM menegaskan bahwa izin usaha yang tercatat hanya berupa Pondok Wisata, bukan izin hotel berbintang.

Fakta administratif ini menjadi krusial, mengingat Pondok Wisata (homestay) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 merupakan bidang usaha yang tertutup bagi pemodal asing dan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM dan koperasi.

Dengan demikian, secara regulasi, PMA tidak diperkenankan mengelola usaha Pondok Wisata.
Pengamat hukum Ketut Westra, menegaskan, bahwa pengujian materiil di pengadilan menjadi kunci agar prinsip penegakan hukum dan akuntabilitas negara benar-benar berjalan.

“Penegakan hukum terhadap temuan administratif yang telah dicatat lembaga negara harus memperoleh kepastian melalui proses peradilan, agar tidak menimbulkan preseden pembiaran hukum,” ujar Ketut Westra, yang mengikuti perkembangan perkara ini.

Temuan BKPM tersebut diperkuat oleh surat Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Nomor 556/1722/Diparda/2015 tertanggal 9 Maret 2015, yang menyatakan bahwa Ubud Hanging Gardens direkomendasikan sebagai Usaha Akomodasi Pondok Wisata serta berada di luar zona pariwisata Ubud berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Artinya, baik dari sisi jenis usaha maupun tata ruang, operasional resort tersebut memiliki batasan tegas.
Lebih jauh, BKPM bahkan menerbitkan Surat Pembatalan Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor 51/B/VII/PMA/2014 tertanggal 21 Oktober 2014.

Dalam surat pembatalan itu disebutkan bahwa PT Bali Resort & Leisure tidak memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau operasional komersial sejak tahun 2005 hingga 2013 di Kabupaten Gianyar.

Perkara ini turut ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dalam surat tertanggal 30 Januari 2015, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penanaman modal oleh PT Bali Resort & Leisure telah diproses.

Ironisnya, meskipun rangkaian dokumen negara tersebut mencatat adanya pelanggaran serius, proses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar justru berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan ini bersifat formil dan tidak menyentuh pokok perkara, sehingga substansi dugaan operasional PMA tanpa izin sah tidak pernah diuji secara materiil di persidangan.

Pemerintah Kabupaten Gianyar sendiri sempat menutup sementara operasional resort pada tahun 2011 akibat kejanggalan perizinan. Namun penutupan itu tidak diikuti penegakan hukum yang konsisten.

Aktivitas bisnis kembali berjalan, sementara potensi kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak hotel berbintang selama bertahun-tahun tidak pernah dibuka secara transparan.

TERP HP-01