DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan instruksi tegas untuk memperkuat sistem kesehatan di Pulau Dewata. Ia menekankan bahwa akses layanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bagi warga Bali merupakan kebutuhan dasar yang wajib diperluas jangkauannya. Mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga ke unit terkecil seperti Puskesmas dengan standar kualitas yang tinggi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jayasabha pada Jumat, 3 April 2026, Gubernur Koster berdiskusi langsung dengan Sofyeni, Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan.
Pertemuan tersebut untuk mempererat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPJS guna memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Koster berharap, melalui sinergi yang solid, masyarakat Bali tidak lagi terbebani oleh kendala biaya saat harus menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS). Beliau menutup arahannya dengan harapan agar seluruh tahapan program ini dapat terlaksana tanpa hambatan berarti.
Menanggapi arahan Gubernur, Sofyeni mengungkapkan data menggembirakan terkait cakupan kepesertaan JKN di Bali. Ia menyebut saat ini angka Universal Health Coverage (UHC) di Bali telah menyentuh 98 persen, dengan tingkat kepesertaan aktif mencapai 87 persen.
Pencapaian ini menempatkan Bali sebagai provinsi dengan tingkat keaktifan UHC tertinggi di wilayah Bali-Nusra (NTB dan NTT).
“Secara skala nasional, Bali berhasil menembus jajaran 10 besar provinsi paling aktif dalam program UHC,” jelas Sofyeni dalam laporannya.
Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap fasilitas kesehatan lokal, BPJS Kesehatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar sepanjang tahun 2025.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai klaim pelayanan kesehatan di empat rumah sakit mitra di Bali, yaitu RS Bali Mandara, RS Mata Bali Mandara, RS Manah Shanti Mahottama, dan RS Dharma Yadnya.
Dengan dukungan anggaran dan cakupan kepesertaan yang luas, Bali terus memperkokoh posisinya sebagai pionir dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang inklusif. Baiq





