DENPASAR – balinusra.com | Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam penanganan persoalan sampah di Bali. Ia bahkan menyatakan siap “pasang badan” untuk membela Gubernur Koster jika ada pihak yang menentang kebijakan tersebut.
“Apa yang dilakukan Gubernur Bali patut kita banggakan. Harapan kami, seluruh jajaran bupati dan wali kota se-Bali bisa bersinergi, dan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya,” ujar Menteri Hanif saat menghadiri kegiatan di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (27/5/2025).
Hanif menekankan bahwa Bali adalah ikon pariwisata nasional yang menjadi magnet dunia. Karena itu, ia menilai pengelolaan lingkungan hidup, terutama soal sampah, tak boleh dilakukan setengah-setengah.
“Bali menjadi penyumbang devisa terbesar di sektor pariwisata. Maka, menjaga kebersihannya adalah kewajiban kita bersama,” tegasnya.
Menteri Hanif menegaskan komitmennya untuk memastikan semua instrumen kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali dijalankan secara konsisten di lapangan. Ia bahkan siap menggunakan pendekatan kuratif maupun represif jika diperlukan.
“Saya akan gunakan kewenangan saya untuk memastikan bahwa seluruh instrumen kebijakan Gubernur ditaati. Tanpa ragu, kami akan bertindak jika ada yang melanggar. Bali tidak boleh teledor dalam menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Politisi PAN ini juga menyoroti pentingnya perubahan karakter masyarakat Bali dalam menangani sampah. Ia menekankan bahwa penanganan sampah harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya tugas pemerintah.
“Saya ingin memastikan Bali bisa cepat mengubah karakter masyarakatnya dalam menangani sampah. Ini akan kami kawal melalui instrumen yang dimandatkan UU Nomor 32 Tahun 2009,” katanya.
Sebagai informasi, berikut sejumlah instrumen kebijakan yang telah diterbitkan Gubernur Bali terkait penanganan sampah:
-
Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
-
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
-
Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
-
Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
-
Pergub Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada)
Menteri Hanif memastikan, pengawasan terhadap kebersihan lingkungan dan penanganan limbah akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen menjaga wajah Bali di mata dunia.