DENPASAR – balinusra.com | Situasi geopolitik di Timur Tengah berdampak langsung pada ribuan pelaku perjalanan internasional di Pulau Dewata. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 270 warga negara asing (WNA) telah mengajukan Izin Tinggal Kedaruratan Terpaksa (ITKT) di Bali dalam kurun waktu 28 Februari hingga 8 Maret 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah perlindungan bagi warga asing yang terjebak dan tidak bisa kembali ke negara mereka akibat eskalasi konflik tersebut.
Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 11.200 penumpang yang terdampak gangguan penerbangan akibat ketegangan di Timur Tengah. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah warga asing sebanyak 10.700 orang, sementara sisanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Meskipun jumlah warga yang terdampak mencapai ribuan, baru 270 orang yang secara resmi memproses perpanjangan izin tinggal darurat. Pihak imigrasi memprediksi banyak turis asing yang belum mengajukan ITKT karena masa berlaku izin tinggal reguler mereka masih aktif saat ini.
Untuk membantu para WNA, pihak Imigrasi Bali telah menyiagakan helpdesk dan posko informasi guna memberikan panduan pengajuan perpanjangan izin.
Beberapa poin penting terkait kebijakan ITKT diantaranya, izin tinggal darurat ini diberikan untuk jangka waktu 30 hari, dan dapat diperpanjang kembali jika situasi belum memungkinkan untuk pulang.
“Pengurusan ITKT ini sama sekali tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Pemohon bisa mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, maupun Kantor Imigrasi Denpasar. Pelayanan ini bersifat fleksibel dan tidak dibatasi oleh domisili tempat tinggal WNA tersebut selama di Bali,” terang Felucia.
Imigrasi Bali juga mengeluarkan peringatan keras agar warga asing tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi sulit ini.
Felucia pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang meminta imbalan uang dengan mengatasnamakan prosedur imigrasi.
Kebijakan ITKT ini berlaku bagi seluruh WNA tanpa memandang status kunjungan mereka. Baik yang datang untuk tujuan wisata, bisnis, maupun kegiatan legal lainnya di Bali. Baiq





