TABANAN – balinusra.com | Pelarian terpidana kasus penipuan bernilai fantastis Rp 50 miliar, Firman Handoko, akhirnya resmi terhenti setelah buron selama kurang lebih 880 hari.
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI yang berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, berhasil membekuknya di sebuah tempat makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (9/10/2026).
Kronologi Pengejaran Lintas Provinsi
Operasi perburuan ini dilakukan secara terencana melalui pelacakan intensif pergerakan terpidana kasus penipuan sejak Rabu malam (7/10/2026). Tim AMC Kejaksaan Agung mengawali penelusuran dari Jakarta menuju Yogyakarta setelah berkoordinasi dengan pihak Kejati Bali.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan posisi Firman terus bergeser ke Sidoarjo, Jawa Timur, sebelum berlanjut menuju Banyuwangi. Terpidana kemudian terdeteksi menyeberang ke Pulau Dewata melalui Pelabuhan Ketapang.
Selama proses pengejaran tersebut, Tim Intelijen Kejati Bali tetap dalam posisi bersiaga penuh guna mendukung pengamanan di lapangan.
Diciduk Saat Berlibur Bersama Keluarga
Setelah pengawasan ketat di lokasi sasaran, tim gabungan menemukan keberadaan Firman di salah satu rumah makan wilayah wisata Bedugul. Saat diamankan, terpidana diketahui sedang menghabiskan waktu liburan bersama istri dan kedua anaknya.
Proses penangkapan berjalan aman, kondusif, dan tanpa perlawanan karena terpidana bersikap kooperatif. Usai ditangkap, Firman langsung digiring menuju Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA.
Kedatangannya disambut langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Bali bersama jajaran. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi eksekusi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dasar Hukum dan Masa Hukuman
Penangkapan terhadap Firman Handoko dilakukan berlandaskan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.
Pihak Kejati Bali menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen korps Adhyaksa dalam menegakkan keadilan. Serta memastikan setiap putusan hakim dilaksanakan.
Kejaksaan juga menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para buronan untuk menghindari vonis hukum yang telah dijatuhkan pengadilan. Baiq





