DENPASAR – balinusra.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, mengungkap empat kasus peredaran etomidate di Bali. Narkotika jenis baru ini menjadi perhatian serius aparat karena beredar dalam bentuk cairan (liquid), dan disamarkan di dalam cartridge rokok elektronik.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Kota Denpasar, Kombes Pol Dr. Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., dalam diskusi bulanan Ngopi Santuy bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali di kawasan Renon, Denpasar, Rabu (30/9/2026).
Modus Rokok Elektronik dan Bahaya ‘Narkoba Getar’
Etomidate merupakan zat new psychoactive substance (NPS) yang sebelumnya digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi. Namun, peredarannya secara ilegal kini marak memanfaatkan tren rokok elektronik di kalangan masyarakat. Kementerian Kesehatan resmi memasukkan etomidate ke dalam narkotika golongan II pada akhir 2025.
“Modus mengubah zat ini menjadi cairan membuat masyarakat sulit membedakan produk legal dengan cairan yang mengandung narkotika secara kasatmata tanpa uji laboratorium,” paparnya.
Leo menjelaskan, secara medis letomidate dapat menimbulkan bahaya fisik yang fatal, diantaranya efek halusinasi dan hilang kesadaran. Pada kadar penggunaan tertentu, pengonsumsi dapat langsung pingsan atau jatuh.
Gejala ‘narkoba getar’, Dimana penggunaan zat ini dapat memicu kejang atau tremor tubuh secara tiba-tiba.
Masuk Jalur Ekspedisi dan Dibanderol Rp 5 Juta
Dalam penanganan kasus di Bali, BNN mencatat bahwa sebagian etomidate masuk melalui jasa pengiriman barang/ekspedisi. Harganya tergolong sangat tinggi, yakni mencapai sekitar Rp 5 juta.
Oleh karena itu, peredarannya banyak menyasar kelompok yang memiliki kemampuan finansial serta kalangan usia produktif mulai dari rentang 15-16 tahun hingga 40-an tahun.
Selain memetakan modus peredaran zat baru, BNN Kota Denpasar juga merilis pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika berdasarkan indeks kerawanan.
Dua wilayah di Denpasar yang ditetapkan masuk dalam zona merah adalah Desa Pemogan dan Desa Pemecutan Klod. Sementara itu, desa dan kelurahan lainnya di wilayah Denpasar berada pada kategori rawan atau waspada.
Langkah Pencegahan
Untuk menekan laju peredaran narkoba, BNN Kota Denpasar mendorong program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Serta menargetkan 43 desa dan kelurahan di Denpasar menjadi kawasan Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Di lingkungan sekolah, BNN menjalankan program Sobat Bersinar dan Integrasi Kurikulum Antinarkotika (IKAN).
“Perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh BNN sendirian, melainkan harus melibatkan sekolah, komunitas, dan keluarga. Orang tua diminta untuk tidak menunggu anak menjadi korban. Segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan kejanggalan atau produk cair yang mencurigakan,” tegasnya. Baiq





