Bikin Onar di Bali, Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA yang Mengamuk hingga Overstay

Bikin Onar di Bali, Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA yang Mengamuk hingga Overstay
Rudenim Denpasar mendeportasi 6 WNA (Kanada, India, Selandia Baru) yang bikin onar dan overstay di Bali.

BALI – balinusra.com | Komitmen Imigrasi untuk Rakyat dalam menjaga kewibawaan negara kembali dibuktikan dengan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Dalam kurun waktu tiga hari, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah memulangkan paksa enam WNA yang terlibat berbagai kasus. Mulai dari gangguan ketertiban umum hingga pelanggaran izin tinggal (overstay).

Adapun keenam WNA tersebut berinisial RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada. Serta empat pria asal India masing-masing berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

Mengamuk dan Merusak Fasilitas Umum

Dua dari enam WNA tersebut dideportasi karena tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat. FRP, pria asal Kanada, dilaporkan telah merusak properti di kawasan Buleleng pada awal Mei 2026.

Meski izin tinggalnya masih berlaku hingga Juni 2026, pihak Imigrasi tetap mengambil langkah tegas karena ia telah mengganggu keamanan masyarakat.

Aksi serupa juga dilakukan oleh SSP (India) di Ubud. WNA tersebut dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas hotel, serta menolak membayar tagihan makan dan layanan laundry. Atas tindakan ini, FRP dan SSP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan Tegas terhadap Pelanggar Overstay

Selain kasus ketertiban umum, jajaran Imigrasi juga menindak tegas empat WNA lainnya karena masalah dokumen tinggal.

WN asal Selandia Baru, RNB terdeteksi overstay selama 56 hari dengan dalih tidak mengetahui masa berlaku Visa on Arrival (VoA) miliknya.

Sedangkan tiga WN India, SS, GS, dan BS diamankan di sebuah hotel di Kuta. SS tercatat telah melampaui izin tinggal selama 70 hari. Sementara GS dan BS masing-masing overstay selama 30 hari.

Keempatnya WN tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Keimigrasian.

Sanksi Berat: Deportasi dan Penangkalan

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menegaskan, tidak ada toleransi bagi WNA yang mengganggu ketertiban di Bali. Proses pendeportasian dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari tanggal 10 hingga 12 Juni 2026.

Tak hanya dipulangkan, para pelanggar ini juga terancam sanksi penangkalan. Berdasarkan Pasal 102 UU No. 6/2011, mereka tidak boleh masuk ke Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Atau bahkan seumur hidup jika dianggap mengancam keamanan secara serius.

“Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara,” tutup Teguh Mentalyadi. Baiq