DENPASAR – balinusra.com | Komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan wilayah Bali membuahkan hasil signifikan. Sepanjang periode Januari hingga pertengahan Maret 2026, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar beserta jajaran Polsek sukses membongkar 100 kasus tindak pidana kategori 4C yang meliputi Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, pihaknya telah mengamankan total 124 tersangka.
Keberhasilan ini diklaim sebagai buah dari intensifikasi patroli kewilayahan, penyelidikan mendalam. Serta kecepatan petugas dalam merespons aduan masyarakat.
Data Statistik Polresta Denpasar dalam Pengungkapan Kasus (Januari-Maret 2026)
Berdasarkan data resmi kepolisian, tren pengungkapan kasus menunjukkan aktivitas yang fluktuatif namun tetap terkendali.
Pada Januari 2026 terungkap 34 kasus dengan 40 tersangka. Rinciannya terdiri dari 15 kasus curanmor, 8 curat, 1 curas, dan 10 cusa. Bulan Februari jumlah kasus meningkat menjadi 45 pengungkapan, dengan total 43 tersangka (37 pria dan 6 wanita). Kasus didominasi oleh 16 curanmor dan 17 cusa.
Sedangkan, pada bulan Maret hingga pertengahan ini tercatat sebanyak 21 kasus yang berhasil diselesaikan dengan 23 tersangka.
Secara akumulatif, dari 100 kasus yang ditangani, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian biasa (cusa) menjadi yang terbanyak, masing-masing 37 kasus.
Adapun profil 124 tersangka yang diringkus terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, dan 5 orang di antaranya masih di bawah umur.
Dalam rilis tersebut, Kombes Pol. Leonardo menyoroti adanya pelaku lama atau residivis yang kembali beraksi dengan modus operandi yang meresahkan.
Salah satunya adalah tersangka berinisial DDS (26), residivis kasus narkoba tahun 2017, yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Pulau Batanta. Modusnya mengancam dan memeras korban dengan dalih bisa membantu menyelesaikan masalah narkotika.
Kasus serupa juga dilakukan oleh tersangka PPD (30) di kawasan Jalan Mahendradata. Residivis yang pernah ditahan oleh Polda Bali dan Polres Bangli ini menuduh korbannya sebagai pengedar narkoba. Kemudian meminta uang tebusan disertai kekerasan fisik.
Sanksi Hukum dan Imbauan Kamtibmas
Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dijerat dengan Pasal 476 (ancaman 5 tahun), Pasal 477 (ancaman 7 tahun). Hingga Pasal 479 yang membawa ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu ketenangan warga,” tegas Kapolresta Denpasar.
Ia juga mengimbau agar masyarakat proaktif menjaga keamanan mandiri. Seperti menambah kunci pengaman kendaraan, dan tidak pamer barang berharga saat di luar rumah.
Bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak kriminal segera melapor melalui Call Center 110 yang bersiaga 24 jam. Saat ini, petugas telah menyerahkan kembali sebagian barang bukti hasil kejahatan kepada para pemilik sah, setelah sebelumnya melewati prosedur penyidikan. Baiq





