Belum Daftar PSE Komdigi, ChatGPT Terancam Diblokir

Chat GPT
Ilustrasi penggunaan Chat GPT. Foto : Ist

DENPASAR – balinusra.com | Platform kecerdasan buatan ChatGPT, yang kini menjadi salah satu layanan paling populer di Indonesia, terancam diblokir. Ancaman ini muncul karena ChatGPT belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Secara keseluruhan, terdapat 25 platform yang beroperasi di Indonesia namun belum terdaftar sebagai PSE. Karena itu, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh platform tersebut.

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Dua pasal penting—Pasal 2 dan Pasal 4—mewajibkan setiap PSE domestik maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Seluruh PSE yang menerima pemberitahuan diminta segera melakukan pendaftaran sebagai langkah memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman, tertib, dan akuntabel.

PSE yang mengabaikan pemberitahuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/11/2025). *

Berikut daftar seluruh PSE yang telah diberikan pemberitahuan oleh Komdigi:

• Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

• Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)

• Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)

• OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

• Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)

• Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)

• PT Duit Orang Tua (roomme.id)

• AccorS.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)

• InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)

• PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)

• PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

• Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

• PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

• Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)

• Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

• PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

• Fine Counsel (finecounsel.id)

• PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

• PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

• PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)

• Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)

• PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

• PandaDoc. Inc (pandadoc.com)

• airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)

• PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

TERP HP-01