DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi dalam hal transparansi keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).
Meskipun mempertahankan predikat WTP, BPK memberikan sejumlah catatan kritis. Terutama mengenai tata kelola dana hibah yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Komitmen Akuntabilitas dan Tata Kelola Pemerintah
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya mengatakan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pihaknya berharap momentum ini memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif demi kesejahteraan masyarakat.
“Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, taat aturan. Serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Mahayadnya.
Sorotan BPK: Dana Hibah dan Risiko Ketidaktepatan Sasaran
Sementara itu, Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan, opini WTP adalah indikator kualitas good governance di era global. Namun, BPK menemukan permasalahan pada pengelolaan dana hibah pada badan dan lembaga kemasyarakatan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Beberapa temuan penting BPK meliputi ketiadaan dokumen pendukung. Pemberian hibah ditemukan belum dilengkapi dengan surat pertimbangan atau telaahan dari kepala perangkat daerah terkait.
Kemudian ketidaksesuaian laporan, yang mana terdapat catatan pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp100 juta yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Temuan lainnya terkait risiko manajemen. Temuan ini berpotensi menyebabkan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Paradigma Baru: Audit Berbasis Risiko
Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, saat ini BPK telah mengembangkan paradigma audit dari sekedar kepatuhan administratif menjadi audit yang berorientasi pada manajemen risiko.
Hal ini bertujuan agar setiap dana publik yang dikelola dapat memberikan dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. Baiq





